16
September
2026
Rabu - : WIB

ASN di Pati Diuji Coba Penerapan Lima Hari Kerja 

wartaphoto net
2022/10/04 pada Berita, Pati
#image_title

WARTAPHOTO.NET. PATI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akan melakukan uji coba lima hari kerja. Hak itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomer 061.2/2872 tentang Uji Coba Pelaksanaan lima Hari Kerja ASN di Kabupaten Pati yang telah dikeluarkan pada 27 September 2022 lalu.

Dalam SE tersebut, uji coba lima hari kerja akan dimulai pada tanggal 10 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2022. Dengan ketentuan jam kerja Senin – Kamis mulai pukul 07.30 WIB – 15.30 WIB. Sedangkan hari Jumat, mulai pukul 07.30 WIB – 14.00 WIB.

Sedangkan untuk ASN yang bertugas memberi pelayanan terus – menerus selama 24 jam dan yang bertugas khusus pada Perangkat Daerah, hari kerja dan jam kerjanya diatur tersendiri oleh masing – masing kepala OPD atas persetujuan Bupati.

Untuk pakaian, hari Senin menggunakan PDH kheki, Selasa menggunakan batik motif Mina Tani, Rabu menggunakan Putih Hitam, Kamis menggunakan pakaian sesuai dengan ketentuan di dalam SE dan Jumat menggunakan pakaian olahraga kemudian diganti batik khas Pati saat berkantor. Tanggal 17 menggunakan Korpri lengkap.

Diketahui, bahwa saat Henggar Budi Anggoro resmi dilantik menjadi Penjabat (Pj) Bupati Pati pada 22 Agustus 2022 lalu, pihaknya menegaskan akan segera menggodok kebijakan tentang lima hari kerja di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati.

Henggar pun meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Pati Jumani serta bagian organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Pati untuk benar-benar membantunya demi menyiapkan kebijakan tersebut. Di antaranya berkomunikasi dengan Kemendagri terkait kebijakan tersebut.

“Syukur kalau bisa langsung saya tandatangani di luar adanya pengecualian terkait kebijakan tersebut malah lebih baik. Jadi memang lebih cepat lebih baik,” ujar dia.

Adapun Kabupaten Pati merupakan salah satu dari sejumlah daerah di Jawa Tengah yang sampai saat ini masih menerapkan sistem enam hari kerja, yaitu dari hari Senin sampai Sabtu.

Reporter : Putra
Editor : A. Muhammad

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close