16
September
2026
Rabu - : WIB

Wartawan Abal-abal Kembali Berulah, Peras Karyawan SPBU Sukolilo dan Jakenan

wartaphoto
2022/12/14 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Korban dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua orang Wartawan abal-abal kini bertambah. Korbannya adalah karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sukolilo dan Jakenan.

Merasa diperas oleh dua orang yang mengaku sebagai wartawan itu, pengurus SPBU Sukolilo dan Jakenan melaporkannya ke Polresta Pati, Rabu (14/12/2022) siang.

Kuasa Hukum Korban, Nimerodin Gulo mengatakan, dua orang yang melakukan pemerasan berinisial A dan J.  Dua orang itu sebelumnya juga telah dilaporkan oleh karyawan SPBU Tlogowungu beberapa hari lalu, atas kasus yang sama.

“Korban (karyawan SPBU Sukolilo dan Jakenan) mengalami hal yang sama. Kerugian puluhan juta rupiah,” jelas dia saat mendampingi para korban melapor di Satreskrim Polresta Pati.

Gulo menjelaskan, modus pelaku adalah mengancam akan memberitakan SPBU tersebut jika tidak diberi sejumlah uang.

“Dicari-cari kesalahan (yang tidak terbukti), intinya pemerasan. Kalau tidak mau (memberikan sejumlah uang) akan ditayangkan di koran,” kata dia.

Ia berharap, polisi segera mengusut tuntas dugaan kasus pemerasan itu. Sehingga tidak ada lagi yang menjadi korban.

“Karena ini bukan rahasia lagi, ini pengetahuan umum jika pemerasan ini terjadi berulang kali sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada korban yang lain. Ini sangat meresahkan masyarakat,” tutur dia.

Lebih dari itu, Gulo menilai jika yang dipraktekkan oleh dua wartawan abal-abal itu bukanlah kerja jurnalistik. Melainkan, murni tindak pemerasan. Apalagi, setelah dilakukan pengecekan, nama dua orang itu tidak tercantum di Dewan Pers.

“Ini bukan pers. Sekalipun ada wartawan sah, tidak ada kewenangan untuk meminta uang. Adanya mencari informasi dan mendapatkan informasi. Di luar itu, kalau ada pemerasan masuknya tindak pidana. Apalagi diduga keras, yang bersangkutan ini bukan wartawan beneran,” terang dia.

Gulo menambahkan, kedua orang yang mengaku sebagai wartawan ini bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 369 KUHP.

Sementara Pengawas SPBU Sukolilo, Kisna Rimawan menjelaskan, pihaknya telah didatangi oleh wartawan abal-abal itu pada bulan November lalu. Pihak SPBU diancam akan dibuatkan berita terkait surat rekomendasi pembelian solar subsidi untuk alat mesin pertanian.

“Pertama itu mintanya Rp1 juta, saya kasih Rp200 ribu. Kedua minta di rumah saya Rp10 juta,” beber dia.

Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen.

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close