
WARTAPHOTO.net. JEPARA – RA (20), Warga Sukosono, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, tega sayat wajah temannya menggunakan pisau.
Korban adalah AR, yang merupakan warga Tahunan. Ia mengalami luka robek di pipi hingga 12 sentimeter.
Kejadian itu dipicu akibat permasalahan hutang.
Kapolres Jepara, AKBP Warsono, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada hari Sabtu (25/02/2023) lalu, ketika korban bersama rekannya pulang menyaksikan orkes di Desa Langon, Kecamatan Tahunan. Pada saat di jalan, korban dihadang oleh pelaku.
“Kemudian pelaku tanya ke korban ‘utangmu rak mbok bayar?’ (hutang kamu tidak kamu bayar?), korban menjawab aku ra duwe duwet (saya tidak punya uang),” terang dia saat Konferensi Pers, (27/02/2023) pagi.
“Karena pelaku sudah geram, yang sebelumnya (korban) tidak bisa dihubungi dan tidak mau bayar kos saat bekerja bersama di Bali, serta pengaruh minumal beralkohol, akhirnya pelaku tega menyayat pipi korban. Pelaku langsung kabur meninggalkan korban,” imbuh dia.
Setelah kejadian, lanjut Kapolres, korban dilarikan ke RSUD Kartini untuk dilakukan perawatan.
Atas kejadian tersebut pelaku RA dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Dengan perkara ini kami mengimbau kepada masyarakat apabila melakukan penyelesaian permasalahan perlu pertimbangan dan berhati-hati jangan sampai main hakim sendiri yang bisa merugikan diri sendiri,” ucap Kapolres.
(*/wartaphoto)
Foto : Dok. Polres Jepara