
WARTAPHOTO.net.PATI – Sebanyak enam pelaku perjudian jenis togel diringkus Polresta Pati.
Enam pelaku itu ialah NJ, SN, AM, SS, MM, dan SO.
Masing-masing pelaku tersebar di beberapa kecamatan.
Di antaranya Kecamatan Margoyoso, Tambakromo, Tayu, Batangan, dan Jakenan.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno G. Sukahar menjelaskan, keenam pejudi togel ini ditangkap selama Januari hingga Februari 2023.
“Kasus perjudian jenis togel ada enam tersangka. Kami tangkap di beberapa wilayah di Kabupaten Pati,” ungkap dia saat konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polresta Pati, Senin (27/2/2023) pagi.
Ia menyebut, dari tangan pelaku pihaknya telah menyita sejumlah alat bukti.
“Ada uang tunai yang berhasil kita amankan sekitar Rp694 ribu,” terang dia.
Selain uang tunai, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. Seperti catatan togel hingga kupon togel.
”Modus mereka menerima pasang judi. Ada via HP dan catatan,” tutur Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya itu, keenam tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.
Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen