
WARTAPHOTO.NET. PATI – Satreskrim Polresta Pati berhasil Ringkus pelaku penipuan dengan modus Hipnotis Gendam.
Pelaku diketahui seorang Perempuan berinisial EA (36) alias Pamela warga Kelurahan Pati Kidul, Kecamatan/Kabupaten Pati.
“Pelaku melakukan aksinya di Desa Geritan Kecamatan Pati dan di Desa Mojoagung Kecamatan Trangkil,” kata Kasi Humas Polresta Pati, AKP Pujiati, kepada Wartaphoto, Selasa (7/03/2023).
Kasus itu terbongkar setelah Sat Reskrim Polresta Pati Mendapat informasi dari masyarakat adanya pencurian dengan modus gendam yang terjadi di Desa Geritan Kecamatan Pati.
Setelah penyelidikan, pada Minggu 5 Maret 2023 sekira pukul 19.00 WIB, tim Buser berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Setelah diinterogasi awal, diduga pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan modus Gendam di Desa Geritan dan Desa Mojoagung Kecamatan Trangkil,” jelas dia.
AKP Pujiati menuturkan, modus operandi pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara mendatangi rumah target membawa sembako dengan maksud memberikan bantuan sosial (Bansos), kemudian korban berbicara dengan pelaku menggunakan bahasa jawa halus dan tiba-tiba korban diluar kesadaran menuruti keinginan terduga pelaku sehingga terduga pelaku leluasa mengambil barang-barang milik korban tanpa izin. Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan rumah korban.
“Dari hasil kejahatannya pelaku berhasil mengambil perhiasan emas serta uang tunai senilai Rp 7 juta dan Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan adanya kemungkinan TKP lain,” ungkap AKP Pujiati.
Selain mengamankan uang tunai Rp 7 juta, Polisi juga mengamankan kendaraan bermotor dan barang-barang yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya sebagai barang bukti.
“Tersangka nantinya akan dikenakan pasal 363 KUHP jo 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penipuan, dan saat ini sedang ditahan di sel Polresta Pati,” tandas dia.
(*/wartaphoto)