
WARTAPHOTO.net.PATI – Selama bulan suci Ramadhan 1444H Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melarang tempat hiburan beroperasi. Sosialisasi tentang aturan tersebut, segera dilakukan, utamanya bagi pengelola tempat hiburan karaoke.
Dasar dari pelarangan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dalam Pasal 29 Ayat 2.
Pihaknya bakal menyosialisasikan aturan tersebut kepada para pengelola tempat hiburan di Kabupaten Pati. Khususnya bagi para pengelola karaoke. Dia pun berharap wilayahnya tetap kondusif saat Ramadhan.
“Kita sudah komunikasikan dengan Satpol PP. Kaitannya dengan tempat hiburan saat Ramadan semuanya ditertibkan. Kita ciptakan suasana kondusif jangan sampai ada permasalahan di lapangan. Khusus untuk (tempat-red) hiburan saat ini kita sosialisasikan agar tidak perlu hiburan (buka-red) di bulan Ramadhan,” ucap Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, Senin (20/3).
Merespon hal tersebut, Kepala Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati Sugiyono mengatakan bahwa penggelola hiburan akan diberikan surat imbauan agar tidak beroperasi saat Ramadhan. Hal tersebut ia sampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Akan kita berikan surat imbauan kepada tempat hiburan bahwa menyambut bulan Ramadan ini semua hiburan tutup. Jadi sudah ada aturan Perda maupun Perbup terkait penyelenggaraan hiburan,” tegas dia.
Satpol PP akan memantau dan mengerahkan petugas untuk menertibkan hiburan saat Ramadan.
“Sehingga bila ada yang melanggar aturan, pihaknya dengan tegas akan memberikan saksi,” imbuh Sugiyono.
Peraturan ini ditegakkan untuk menghormati bulan suci Ramadan.
“Kalau dilanggar akan kita berikan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada. Yang berizin maupun yang tidak berizin harus ditutup,” tegasnya.
Reporter: Arton
Editor: Revan Zaen