
WARTAPHOTO.NET. PATI – Kasus meninggalnya seorang ibu muda berinisial B (31) di rumah kontrakannya di Perumahan Griya Pesona II, Dukuh Ngipik RT 9 RW 3, Desa Kutoharjo, Kecamatan/Kabupaten Pati, Rabu (14/6/2023) lalu, kini telah terungkap.
M (45), sang suami korban, ditetapkan menjadi tersangka. Kini M digelandang Sat Reskrim Polresta Pati untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, korban ditemukan meninggal kaku di dalam kontrakan sambil memeluk anaknya pada Rabu lalu.
Saat ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, B tengah memeluk anak ketiganya yang masih bayi. Sementara anak pertama dan keduanya yang berusia 4 dan 2 tahun memeluk B dari belakang.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno G Sukahar mengatakan, dari hasil autopsi disimpulkan bahwa sebelum meninggal, B sempat menerima tindakan penganiayaan.
Saat diinterogasi oleh Polisi, M mengakui jika dirinya pernah memukuli istrinya itu. Hal itulah yang mendasari polisi menetapkan M sebagai tersangka.
Kompol Onkoseno menjelaskan, dari hasil autopsi, ditemukan memar-memar di kepala korban yang pada akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Tapi itu tidak terjadi seketika. Itu akumulasi dari penganiayaan yang dilakukan suaminya. Terlebih karena korban kondisinya belum fit pascamelahirkan. Akhirnya dipicu luka lebam itu, korban meninggal dunia,” kata dia saat ditemui awak media di Mapolresta Pati, Jumat (16/6/2023).
Menurut Kasat Reskrim, B diduga sudah meninggal dunia sejak Selasa (13/6/2023) lalu.
“Suami korban mengakui melakukan pemukulan pada istrinya pada Jumat sepekan sebelumnya. Tapi sebelum itu juga pernah melakukan penganiayaan karena sifatnya temperamental,” tutur Onkoseno.
Menurut Kasat Reskrim, M mengaku marah pada istrinya dan melakukan penganiayaan karena dipicu rasa cemburu.
“Dia bilang, saat mau melihat HP istrinya, dia dilarang. Hal ini membuat pelaku mencurigai istrinya punya selingkuhan,” ujar Kompol Onkoseno.
Sementara ayah korban, Gunadi (61), mengatakan bahwa sebelum diketahui bahwa B meninggal dunia, cucu-cucunya tidak mengetahui bahwa ibunya itu sudah tak bernyawa.
“Jadi selama hampir dua hari dua malam mereka terlantar. Makan apa saja yang ada di kulkas,” terang dia.
Menurut Gunadi, M adalah menantu tidak sah. Sebab, putrinya itu dinikahi M secara sirri.
“Anak saya itu sebelumnya punya suami sah waktu masih kerja di Jakarta. Belum pernah cerai. Tapi saat pulang ke Pati, kenal M, dia selalu didesak untuk menceraikan suaminya,” jelas dia.
Gunadi menyebut, tanpa seizin dirinya, M membawa kabur putrinya itu.
“Begitu dapat surat merah (akta cerai) langsung dinikahi secara tidak resmi. Nikah sirri. Saya dibohongi katanya harus setuju karena anak saya sudah mengandung anak dari M,” ucap dia.
Gunadi menambahkan, dirinya tidak merestui hubungan anaknya dengan M karena selama ini ia melihat M berwatak keras dan mudah marah.
Gunadi berharap M bisa dihukum seberat-beratnya.
“Saya ikhlas atas kepergian anak saya. Saya doakan diterima di sisi Allah. Tapi jangan sampai anak saya mati konyol, nyawanya direndahkan. Karena itu pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” kata Gunadi.
Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen