16
September
2026
Rabu - : WIB

Pria di Raci Batangan Ditangkap Polisi Gara-gara Tilap Uang Perusahaan SPBE

wartaphoto
2023/12/21 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Seorang pria berinisial SW (36), warga Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, diamankan polisi atas dugaan penggelapan uang milik PT Rara Dian Puspita yang bergerak di bidang jasa gas elpiji.

Pihak pelapor dari PT Rara Dian Puspita yaitu Hartatik (56), melaporkan SW kepada pihak kepolisian lantaran telah menggelapkan uang ratusan juta rupiah yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan.

“Pada hari Kamis tanggal 9 November 2023 pelaku datang ke rumah pelapor turut Desa Raci RT 4 RW 5 Batangan dan membuat surat pernyataan dan mengakui sendiri telah melakukan penggelapan uang yang seharusnya diserahkan kepada pelapor setiap bulannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kamis (21/12/2023).

Adapun pada bulan November 2023, uang dari lima tempat SPBE milik PT tersebut  mencapai Rp. 1.105.219.166.

Namun, total uang tersebut dikurangi biaya pengeluaran sebesar Rp586 juta untuk pembelian pompa dispenser peruntukan SPBU dan pembelian alat ATG (Automatic Tank Gauging), sehingga uang itu tersisa sebesar Rp. 519.219.166.

Akan tetapi, uang sisa tersebut yang seharusnya diserahkan kepada pelapor pada tanggal 5 November sampai dengan batas maksimal tanggal 10 November 2023 ternyata digelapkan oleh SW.

“Semua yang mengambil atas uang Tagihan Filling Fee dari pertamina setiap bulannya di bank adalah SW, karena pelapor sudah percaya kepadanya,” ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menuturkan, akibat dari tindak pidana penggelapan tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 519.219.166.

Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya buku rekening Bank Bri An. PT Rara Dian Puspita, Dokumen Surat – Nomor Invoice 10 Pt.Rdp Ff 092023 Tanggal 11 Oktober 2023 dan Tanggal Pencairan Pertamina Pada Tanggal 30 Oktober 2023, serta Dokumen Surat Perjanjian Kerja – Surat Penunjukan Karyawan Tanggal 1 April 2020.

“Pelaku akan disangkakan dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP,” tandas dia.

(*/wartaphoto).

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close