
WARTAPHOTO.NET. MARGOREJO- Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan berikan edukasi kepada ratusan siswa SMK Negeri 4 Pati terkait larangan penggunaan knalpot brong.
Sosialisasi ini berlangsung di Auditorium sekolah setempat, pada Selasa (9/1/2024), mulai pukul 08.30 hingga 09.55 WIB.
Kapolsek yang hadir bersama dengan jajaran, memberikan sosialisasi kepada 350 siswa perwakilan dari kelas X hingga kelas XII.
AKP Dwi Kristiawan berharap, para pelajar senantiasa menerapkan kedisiplinan, baik di sekolah ataupun di lingkungan tempat tinggal mereka masing-masing.
“Agar mereka menaati segala peraturan yang ada, di antaranya mematuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan cara melengkapi kendaraan, surat kendaraan dan mematuhi rambu rambu lalu lintas,” kata dia.
“Khususnya adalah larangan penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi/teknis kelaikan jalan kendaraan bermotor sesuai Pasal 285 Ayat 1,” lanjut dia.
Ia menuturkan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta terwujudnya Kamseltibcarlantas, khususnya di wilayah Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
“Harapannya masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas khususnya untuk tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,” tutur dia.
AKP Dwi menambahkan, sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengantisipasi pelaksanaan kampanye terbuka oleh pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden agar tidak menggunakan Ranmor R2/R4 ataupun menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kamtibmas.
Diketahui, Polsek Margorejo Polresta Pati pada Senin (8/1/2024) kemarin juga telah memberikan edukasi serupa kepada ratusan siswa SMK N 2 Pati. Ini dilakukan secara serentak seluruh Polsek jajaran Polresta Pati ke 20 sekolahan yang ada di Bumi Mina Tani.
Reporter : Putra.
Editor : Revan Zaen.
Foto : Dok. Polsek Margorejo