
WARTAPHOTO.NET. TLOGOWUNGU – Dua orang pria dibekuk polisi karena mencuri sepeda motor di sebuah jalan persawahan turut Desa Wonorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Mereka adalah AM (26) warga Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, dan SY (30) Warga Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Pati.
Keduanya ditangkap Polsek Tlogowungu dan Unit Resmob Satreskrim Polresta Pati, pada Rabu (10/1/2024).
Kapolsek Tlogowungu, Iptu Mujahid menjelaskan, kedua pelaku telah mencuri motor Supra X 125 bernomor polisi K-3413-RG milik Santoso, warga Desa Wonorejo RT 2/RW 3, Kecamatan Tlogowungu.
Pencurian itu terjadi pada Rabu 3 Januari 2024 sekira pukul 15.10 WIB.
Saat itu motor milik Santoso terparkir di jalan sawah turut lahan ketela miliknya.
“Modus operandinya pelaku mengambil sepeda motor di lahan ketela saat ditinggal dan tidak terpantau oleh pemiliknya,” jelas dia.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp8 juta,” imbuh Iptu Mujahid.
Kapolsek Tlogowungu menambahkan, atas perbuatannya itu kedua pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
(*/wartaphoto).