
WARTAPHOTO.NET. PATI – Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai mendatangi Polresta Pati, Selasa (11/6/2024) siang untuk menanyakan terkait penanganan kasus perampokan yang menimpa SM (47), warga Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi.
Sebagaimana diketahui, pada Senin (3/6/2024) dini hari, rumah SM disatroni enam perampok. Rampok itu menggondol emas dengan berat total 1 kilogram dan uang tunai Rp 32 juta.
SM merupakan penjual emas di Pasar Pucakwangi. Emas dagangannya itu selalu ia bawa pulang.
Untuk mengungkap kasus ini, korban sudah melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Korban juga menunjuk LSBH Teratai sebagai kuasa hukumnya.
“Kita ditemui oleh Wakapolresta dan Kasatreskrim. Intinya perkara ini sudah diambil alih oleh Polresta bahkan dibackup oleh Polda. Ini perkara serius, intinya serius untuk menangani,” kata kuasa hukum korban, Nimerodi Gulo.
Pihaknya juga meminta kepada polisi agar melakukan pendampingan terhadap korban. Sebab korban mengalami trauma usai kejadian perampokan tersebut.
“Kita minta agar dilakukan pendampingan terhadap korban. Karena secara psikologi korban ini terganggu, ketakutan luar biasa. Sehingga kalau memungkinkan Polresta turun tangan membantu ibu ini yang sedang ketakutannya luar biasa,” ucap Gulo.
“Pak Kasat Reskrim dan Pak Wakapolresta tadi mengatakan sudah berkoordinasi dan akan melakukan pendampingan psikologi termasuk pengamanan. Karena baliau (korban) tidak tidur di rumah. Saat ini korban tinggal di pesantren beserta dengan ibunya. Ketakutan traumatik luar biasa karena kejadian itu, korban was-was jangan-jangan mereka (perampok) menemui saya lagi, begitu yang dia fikirkan,” lanjut dia.
Gulo berharap, para pelaku segera tertangkap dan dijerat hukum. Sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di Pati.
“Ini juga soal jaminan keamanan masyarakat Pati bahwa tidak akan terulang lagi dengan menangkap pelakunya, sehingga tidak melebar ke mana mana dampaknya,” tandas dia.
Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen