16
September
2026
Rabu - : WIB

Bejat! Ayah di Pati Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri

wartaphoto
2024/07/09 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Seorang bapak di Kabupaten Pati tega merudapaksa anak kandungnya sendiri. Bahkan, anaknya itu mengalami depresi dan trauma.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin mengatakan, tersangka kasus pesetubuhan terhadap anak kandungnya ini berinisial K (49), warga salah satu desa di Kabupaten Pati. K diduga merudapaksa putrinya berulang kali.

“Mulanya, korban diajak tersangka yang merupakan ayah kandungnya untuk pergi berjualan dengan mengendarai mobil. Lalu korban diajak ke sebuah hotel di wilayah Pati,” jelas dia dalam keterangan tertulis yang diterima Wartaphoto, Selasa (9/7/2024).

Saat kejadian itu, lanjut Kasat Reskrim, korban masih berusia 17 tahun.

Tersangka mengancam akan membunuh atau menceraikan ibu korban apabila korban tidak menuruti keinginannya itu.

“Korban disetubuhi oleh tersangka. Tindakan itu dilakukan berulang kali sejak Maret 2023 hingga Juni 2024. Tempatnya di hotel dan di rumah,” kata Kompol Alfan.

Ia menurutkan, pada suatu hari korban mengadukan perbuatan ayahnya pada sang paman. Akhirnya paman korban  melapor ke Polisi.

Polisi pun langsung bertindak dengan meminta keterangan dari korban dan ibunya.

Usai mengumpulkan bukti-bukti, polisi langsung menangkap tersangka.

Saat diinterogasi oleh Polisi, K mengaku telah mengancam dan menyetubuhi putrinya berulang kali. K juga mengaku membawa putrinya untuk suntik KB sebayak enam kali setiap tiga bulan.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolresta Pati,” ucap Alfan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Dinsos Kabupaten Pati Dampingi Korban

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, melakukan pendampingan psikologis terhadap remaja perempuan 18 tahun yang diduga jadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya tersebut.

Tenaga Profesional Psikis UPTD PPA Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Dita Nurlitasari mengungkapkan, kondisi korban saat ini mengalami depresi dan trauma. Bahkan, korban masih sering menangis saat bertemu lelaki yang belum dikenal.

“Saat pendampingan awal korban ada indikasi depresi. Histeris ketika bertemu dengan orang baru. Terutama lelaki. Dia tidak mau interaksi selain perempuan,” jelas dia.

Tak hanya memberi pendampingan kepada korban, Dinsos P3AKB Kabupaten Pati juga melakukan pendampingan kepada ibu dan adik korban. Pendampingan ini dilakukan untuk menjaga kondisi kesehatan mental mereka.

“Pendampingan psikologis ke anak dan ibunya. Karena proses hukumnya panjang dan berat,” jelas dia.

Menurut Dita, butuh pendampingan yang intensif terhadap korban pelecehan seksual semacam ini.

“Kondisi anak seperti ini memang perlu penguatan. Terutama kepada ibunya, karena ibunya yang akan mendampingi anak-anaknya,” ucap dia.

Dita menambahkan, untuk pengamanan, kini korban bersama sang adik tinggal di kediaman pamannya di Kabupaten Kendal.

Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen

Foto : Ilustrasi

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close