
WARTAPHOTO.NET. PATI – Sejumlah orang yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Pertanian (GMPP), mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Rabu (25/9/2024). Mereka datang dengan membawa dump truk hingga sempat memblokade jalan Alun-alun Pati.
Dalam aksi itu, massa kemudian bertemu dengan pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Pati. Mereka menggelar pertemuan di Ruang Gabungan DPRD Pati dan dihadiri oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria dan Dinas Pertanian (Dispertan) Pati.
Koordinator aksi, Sutirto, mengatakan bahwa pihaknya menuntut agar penataan lahan pertanian diperbolehkan, yaitu dengan mengeruk dan memindahkan tanahnya. Menurut dia, selama ini problematika yang dihadapi petani adalah persoalan lahan yang tidak rata, yaitu lahannya tinggi sementara irigasinya rendah. Sehingga air tidak bisa langsung ke lahan petani langsung.
“Solusinya adalah pengeprasan menggunakan alat berat supaya lebih cepat dan tepat,” kata dia.
Namun demikian, ia menyebut jika selama ini proses pengangkutan hasil pengeprasan mengalami persoalan.
“Tuntunan supaya kami bisa bekerja kembali untuk menata lahan pertanian dengan alat berat dan digeser armada dump truk. Kami harus diberikan keluasan agar kami tidak takut,” jelas dia.
“Kami selama ini dibayang-bayangi ketakutan. Ada sweeping-sweping supaya tidak melakukan pengeprasan itu,” lanjut Sutirto.
Ia menilai penataan lahan pertanian itu bukanlah pertambangan. Sehingga, tidak perlu mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Kita hanya menggunakan waktu 7 sampai 10 hari maksimal. Bahkan tidak ada. Apa pakai IUP? Kan tidak mungkin kita lakukan hal semacam itu,” tegas dia.
Sedangkan Ketua DPRD Pati Sementara, Ali Badruddin mengatakan, penataan lahan pertanian memang diperlukan. Sebab menurut dia, hal ini bertujuan agar lahan petani bisa produktif.
Meskipun demikian, pihaknya menyadari jik proses penataan lahan pertanian ini berbenturan aturan. Sebab aktivitas tersebut dianggap masuk dalam kategori penambangan.
“Pengerukan terkendala regulasi, yang mana menurut undang-undang Minerba tidak diperbolehkan,” terang dia.
Ia mengaku, kaitannya pengeprasan masih belum mendapatkan solusi yang pasti. Ali menyebut yang bisa dilalukan saat ini hanya penataan lahan namun tidak membawa keluar tanahnya.
“Solusi sementara kalau di sekitar situ boleh. Tapi jual ke luar daerah tidak boleh,” ucap dia.
Terkait ha ini, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan pihak eksekutif. Ini dilakukan untuk mencari solusi terkait penataan lahan.
“Tentunya akan saya rapatkan dengan Forkompinda, akan saya sampaikan kepada Pak Pj Bupati Pati selaku pemangku kebijakan utama,” ujar dia.
Wajib Kantongi Izin
Sementara itu, Kepala ESDM Wilayah Kendeng Muria, Dwi Suryono menegaskan bahwa aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah wajib mengantongi izin. Tak terkecuali pengeprasan lahan pertanian tersebut.
“UU sektoral usaha pertambangan UU 3 tahun 2020 memang tidak mengenal izin pengeprasan. Jadi saya sampaikan tentang IUP, IUP PK, ICPB, Izin Pengangkutan Penjualan, IUP Penjualan,” jelas dia.
Menurut dia, solusi yang bisa dilakukan terkait pengeprasan itu harus berizin. Karena hal tersebut telah diatur dalam aturan yang jelas mengenai penambangan.
“Ada izin yang seharusnya ditempuh. Proses regulasinya seperti itu. Jadi harus berizin,” kata dia.
“Dalam ketentuan itu untuk semuanya. Eksplorasi, masih produksi, penambangan sendiri, galian, pengalian, pengangkutan. Itu didefinisikan sebagai kegiatan penambangan,” tandas dia.
Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen