17
September
2026
Kamis - : WIB

Dua Nelayan Pekalongan Divonis Belasan Tahun Penjara oleh PN Pati, Tim Hotman 911 Menilai Hakim Lakukan Kekhilafan

wartaphoto
2024/11/06 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Kasus dua nelayan asal Pekalongan yaitu Muhammad Sobirin dan Casmui, yang divonis hukuman pidana penjara 18 dan 17 tahun atas dakwaan pembunuhan berencana, masih belum usai. Pihak keluarga dari keduanya hingga kini masih melakukan upaya hukum.

Untuk diketahui, kedua nelayan tersebut divonis hukuman belasan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pati lantaran diduga melalukan pembunuhan terhadap seorang laki-laki berinisial KA yang mayatnya ditemukan di Sungai Silugonggo, Juwana, Kabupaten Pati, pada 6 Juli 2023 lalu.

Kasus ini bermula saat kedua terpidana yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) sedang berada di KM Mina Maulana yang sedang sandar di Sungai Silugonggo Juwana. Saat itu terjadi peristiwa yang dituduhkan pada kedua terdakwa, bahwa mereka telah melakukan pembunuhan berencana pada korban KA. Kemudian vonis jatuh pada 28 Desember 2023.

Pihak keluarga Sobirin dan Casmui yang merasa belum mendapatkan hasil sesuai harapan, kini melibatkan tim Hotman 911 untuk menempuh langkah Peninjauan Kembali (PK).  Mereka pun menghadirkan saksi ahli untuk menyangkal bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

”Kita hadirkan satu keterangan ahli hukum pidana. Saat ini dalam proses sidang tingkat pertama hingga kasasi belum pernah diajukan. Sehingga langkah tersebut, keterangan ahli itu merupakan novum atau bukti baru,” kata salah satu advokat, Thomas usai sidang PK, Selasa (5/11/2024) siang.

Pihaknya menilai adanya kekhilafan hakim dalam memvonis terdakwa. Sebab, dari 12 saksi yang diperiksa, hanya satu saksi yang memenuhi unsur. Padahal satu saksi dinilai belum bisa dijadikan alat bukti.

”Kesimpulan hari Selasa minggu depan. Yang kita buktikan, adanya kekhilafan hakim. Karena tidak bisa memvonis dengan satu keterangan saksi. Harus dengan adanya minimal dua alat bukti yang sempurna,” tambah pengacara lainnya, Dhea Arrum Sasqia Putri.

Hal senada juga diungkapkan ahli hukum Nin Yasmine Lisasih. Dosen di beberapa perguruan tinggi di Jakarta ini menilai  jaksa dan majelis hakim mengabaikan kaidah hukum.

”Berdasarkan kaidah hukum pidana, satu saksi tidak dianggap sebagai bukti. Jaksa tidak mempermasalahkan satu keterangan saksi yang penting ada dua alat bukti,” jelas Yasmine.

Ia menilai dua alat bukti yakni visum dan keterangan ahli forensik hanya menjelaskan keadaan korban. Bukti tersebut tak menjelaskan pelaku pembunuhan.

”Bukti itu visum dan keterangan ahli forensik. terdapat luka. Tapi tidak bisa membuktikan siapa pelaku pembunuhan tersebut. Kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara,” terang dia.

Reporter : Putra
Editor : A. Muhammad

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close