
WARTAPHOTO.NET. PATI – Jalan Tembusan Pegadaian komplek Alun-Alun Pati dipadati oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam sepekan ini. Para PKL menanggap jalan tersebut bukan termasuk zona merah.
Padahal, terdapat regulasi yang melarang PKL berjualan di tempat-tempat tertentu yang ditetapkan sebagai zona merah. Itu diatur dalam Perda Kabupaten Pati Nomor 13 tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Kemudian aturan ini dipertegas dalam Perbup Pati nomor 11 tahun 2019.
Dalam peraturan tersebut, zona merah yang menjadi larangan PKL berjualan adalah di Jalan Tunggulwulung, Jalan Diponegoro, Jalan Kembang Joyo, Jalan P. Sudirman, Jalan Pemuda, Jalan Dr. Wahidin, Jalan Dr. Sutomo (mulai dari arah Alun-Alun Pati sampai dengan perempatan Rogowongso), Kompleks Alun-Alun Pati, dan Kompleks Alun-Alun Tayu.
Selain itu zona merah juga termasuk area di atas saluran/sungai, taman kota, hutan kota, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati.
Adapun para PKL yang nekat berjualan di jalan sebelah barat Kantor Bupati Pati, menganggap jalan tersebut tidak termasuk zona merah. Selain itu, mereka menyebut bahwa tempat relokasi yang disediakan oleh pemerintah yakni Alun-Alun Kembangjoyo, kurang strategis.
“Kami bertahan di sini karena tidak termasuk zona merah. Sedangkan di Alun-Alun Kembangjoyo sepi pembeli,” kata salah satu PKL, Usman Setiyadi.
Menaggapi hal ini, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa, menyadari bahwa terdapat multitafsir terkait zona merah Kawasan Alun-Alun Pati.
“Khusus kompleks alun-alun, secara eksplisit tidak diperbolehkan. Walaupun ini multitafsir, tapi bagi kami berdasarkan runtutan sejarah, Jalan Pegadaian, sebagian Pecinan, Jalan Sutomo, adalah zona merah,” jelas dia.
Kemudian pada Minggu (24/11/2024) sore, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati bersama personel gabungan dari TNI-Polri, melakukan penertiban.
“Kami memberikan pemahaman kepada mereka. Karena hampir seminggu ini mereka berjualan di sini,” kata Kepala Satpol PP Pati Sugiyono.
Ia menjelaskan, pada Jumat lalu, pihaknya telah mengadakan rapat bersama Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko dan pihak terkait lainnya. Hasilnya, disimpulkan bahwa Jalan Tembus Pegadaian masuk dalam kategori Kompleks Alun-Alun Pati yang merupakan zona merah.
“Sehingga tidak diperbolehkan. Maka hari ini mereka kami datangi, kami berikan pemahaman, dan kami berikan solusi terbaik,” ungkap dia.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Pati sudah memiliki rencana dalam mengembangkan Alun-Alun Kembangjoyo Pati yang merupakan sentra PKL.
“Pemda berupaya memberikan fasilitas, renovasi, rencana ke depan terkait pengembangan Alun-Alun kembangjoyo. Dengan demikian mereka bisa berjualan di sana dan alun-alun ini bersih sebagai wajah kota Pati,” pungkas Sugiyono.
Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen