
WARTAPHOTO.net. Pati – Warga Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, kembali menggelar aksi menuntut pengembalian tanah warisan nenek moyang mereka kepada petani. Pada Senin (20/1/2025), puluhan warga mendatangi kantor DPRD Pati dengan membawa berbagai spanduk tuntutan yang dipasang di depan kantor wakil rakyat. Aksi ini juga disertai doa bersama dan istighosah.
Perwakilan massa diterima oleh jajaran Komisi B DPRD Pati untuk menyampaikan keluhan mereka. Suryanto, salah seorang warga, menjelaskan bahwa tanah seluas 7,3 hektare tersebut telah digarap oleh warga Desa Pundenrejo sejak tahun 1950. “Tahun 1960 sudah ditanami warga, termasuk saya ikut menggarap sawah tanah ini,” ungkap Suryanto.
Ia menambahkan bahwa tanah tersebut kemudian dikelola oleh sebuah perusahaan pada tahun 1973 melalui penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, setelah perusahaan tersebut tutup pada 1999, tanah menjadi terlantar dan kembali digarap oleh warga mulai tahun 2000 hingga 2020. Konflik muncul kembali pada 2021 ketika perpanjangan izin HGB dikeluarkan hingga 27 September 2024. Warga mengklaim bahwa tanaman mereka sering dirusak oleh pihak perusahaan.
Sarmin, warga lainnya, berharap agar DPRD Pati dapat membantu menyelesaikan konflik ini. “Kami menuntut supaya permasalahan ini terselesaikan dan tanah itu kembali ke rakyat Pundenrejo,” ujar Sarmin. Ia juga menekankan bahwa tanah tersebut adalah peninggalan nenek moyang mereka yang sempat dirampas oleh penjajah Belanda.
Versi Perusahaan
Teguh Hindrawan, perwakilan PT LPI, menjelaskan bahwa perusahaannya mulai beroperasi di Pati sejak tahun 2000 dengan mengakuisisi pabrik gula yang saat itu tidak beroperasi. “Kami masuk ke sini dengan mengikuti semua proses perizinan yang berlaku,” kata Teguh.
Menurutnya, tanah tersebut sejak awal merupakan milik pabrik gula yang diakuisisi oleh PT LPI. Teguh mengklaim bahwa sebagian besar penggarap tanah telah menyerahkan lahan secara sukarela kepada perusahaan pada 2019. Ia juga mengonfirmasi bahwa perusahaan sedang mengurus perpanjangan izin HGB kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati. “Kami berharap tanah itu bisa dikelola kembali oleh perusahaan untuk mendukung pembangunan,” tambahnya.

Tanggapan DPRD Pati
Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan masalah ini dengan mengutamakan kepentingan rakyat. “Apapun persoalan yang muncul, kita selesaikan secara bersama-sama tanpa merugikan kedua belah pihak,” kata Muslikan. Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik ini akan dilakukan dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Sebelumnya, warga juga menggelar aksi serupa di kantor Bupati Pati pada Jumat (4/10/2024), namun belum ada kejelasan terkait tuntutan mereka. Konflik berkepanjangan ini diharapkan dapat segera menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.
Reporter: Arton
Editor: Revan Zaen