
WARTAPHOTO.NET. PATI – Polsek Sukolilo bersama dengan tim Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati dan Unit Jatanras Polda Jateng telah ungkap kasus pembacokan, Rabu (19/7/2023).
Kasus pembacokan itu terjadi di jalan Prawoto – Babalan tepatnya di jembatan Londo turut Dusun Grobog Dukuh Karang Tandan, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, beberapa waktu lalu.
Sebanyak tiga Pelaku berhasil dibekuk petugas gabungan tersebut. Mereka adalah N, Z, dan G yang masih berusia sekolah.
Sedangkan delapan orang pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan menjelaskan, insiden penyerangan itu terjadi pada Sabtu (8/7/2023) sekira pukul 23.30 WIB. Korban berinisial AF (19) dan AW (19), warga Desa Prawoto, Sukolilo.
Kejadian itu bermula saat kedua korban hendak kembali dari Desa Kalirejo Kecamatan Undaan Kudus untuk menjemput temannya, kemudian korban pulang ke Desa Prawoto.
“Sebelum sampai rumah korban duduk – duduk (nogkrong) bersama temannya di jembatan kali londo Desa Prawoto, tidak lama kemudian datang beberapa pemuda yang tidak dikenal identitasnya dan langsung melakukan pengeroyokan,” ungkap AKP Sahlan.
Kapolsek Sukolilo menjelaskan, korban dianiaya oleh sejumlah pelaku dan mengalami luka-luka. Beruntung keduanya mendapat pertolongan warga sekitar yang segeda membawanya ke rumah sakit.
Sementara, korban AF mengalami luka akibat senjata tajam di bagian perut, sedangkan rekannya AW mengalami luka-luka akibat benda keras yang menghantam di bagian kepala.
“Pelaku menyerang korban sehingga mengalami penganiayaan. (Korban) mendapatkan pertolongan dari warga dan kini dirawat di RSUD Demak. Sedangkan temannya dirawat di Puskesmas II Sukolilo,” ujar dia.
AKP Sahlan menuturkan, pihaknya segera melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut usai mendapatkan laporan. Polisi juga mencari bahan keterangan di TKP dan keterangan dari saksi-saksi.
“Setelah tim mendapatkan identitas para terduga pelaku, kemudian Rabu (19/7/2023) sekitar pukul 23.00 WIB kami berhasil mengamankan para terduga pelaku pengeroyokan tersebut di Desa Wegil dan Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati,” tutur dia.
Kapolsek Sukolilo menambahkan, pihaknya telah mengamankan dua senjata tajam jenis celurit serta 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi penyerangan/pembacokan.
“Pelaku akan disangkakan dengan pasal 170 KUH Pidana tentang secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan,” tandas dia.
(*/wartaphoto).