17
September
2026
Kamis - : WIB

Pembunuhan di Beketel Kayen Pati: Bermula saat Tersangka Ajak Istrinya Threesome dengan Korban

wartaphoto
2025/07/30 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Seorang pria berinisial AW (34) warga Desa Beketel, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, harus mendekam di penjara. Pasalnya, dirinya nekat menghabisi nyawa kerabatnya sendiri yakni KR (34) dan membuang jasad korban ke jurang sedalam 30 meter di Dukuh Guyangan, Desa Purwokerto Kayen.

Pembunuhan itu terjadi pada Minggu (20/7/2025) di belakang rumah tersangka yang berada di Desa Beketel. Sementara jasad korban baru ditemukan enam hari kemudian, tepatnya pada Sabtu, (26/7/2025) siang, dalam kondisi terbungkus karung dan terikat tali.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, motif pembunuhan dipicu persoalan asmara yang melibatkan pelaku, korban, dan istri pelaku.

Persoalan bermula saat tersangka mengajak istrinya melakukan hubungan seksual menyimpang, yakni threesome, dengan dua perempuan dan satu laki-laki. Namun, istri tersangka justru meminta sebaliknya, yaitu menyanggupi dengan syarat dilakukan threesome bersama dua pria. Korban KR pun dilibatkan dalam aksi tersebut.

“Tersangka berusaha melayani permintaan itu. Selanjutnya tersangka mengajak temannya yaitu korban untuk melakukan threesome. Dua laki-laki (tersangka dan korban) dengan satu perempuan (istri tersangka),” kata Kapolresta saat konferensi pers, Rabu (30/7/2025).

Hubungan threesome ini mereka lakukan sebanyak dua kali, yakni pada Mei dan pertengahan Juni 2025. Setiap berhubungan badan, tersangka merekam menggunakan hand phonnya.

Kapolresta Pati menjelaskan, usai kejadian itu, tersangka kemudian merantau ke Jakarta dan pulang ke rumah pada 17 Juli 2025.

“Kemudian sesampai di rumah, tersangka mengecek isi HP istrinya dan menemukan chat-chatan (pesan mesra) antara istrinya dan korban. Tersangka juga menemukan foto istrinya dan korban di salah satu kamar hotel,” terang Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Selanjutnya pada 19 Juli 2025 pukul 20.00 WIB, pelaku mengajak korban minum minuman keras di rumahnya. Setelah itu, korban diseret ke belakang rumah dan dipukul kepalanya dengan batu sebanyak tiga kali hingga tewas di tempat.

Tak berhenti di situ, jasad korban dilucuti, diikat menggunakan tali, dimasukkan ke dalam karung, lalu dibawa menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya dibuang ke jurang pada pukul 03.00 WIB.

Saat konferensi pers, tersangka AW mengatakan bahwa saat minum minuman keras dengan korban, dirinya tidak menanyakan soal hubungan korban dengan istrinya.

“Saat ‘njamu’ (minum) itu tiba-tiba timbul emosi, dan niat membunuh. Awalnya hanya minum saja ngobrol tapi tidak bahas hubungan,” kata tersangka.

Tersangka menuturkan, bahwa dirinya dengan korban masih ada ikatan keluarga. “Yang memilih korban (untuk diajak threesome) saya sendiri. Alasannya, ya, karena dekat aja,” ucap AW.

Adapun pelaku ditangkap polisi pada 26 Juli 2025 di rumah ayahnya. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Putra
Editor : A. Muhammad

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close