
WARTAPHOTO.NET. PATI – Polresta Pati menetapkan dua orang pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, sebagai tersangka. Ini merupakan buntut tindakan AMPB yang sempat memblokir Jalur Pantura Pati-Rembang, tepatnya di wilayah Widorokandang, Pati, pada Jumat malam (31/10/2025).
Tindakan tersebut mereka lakukan sebagai wujud kekecewaan atas hasil Rapat Paripurna DPRD Pati yang tidak merekomendasikan pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Menurut pihak kepolisiam, aksi blokade jalan tersebut menyebabkan kemacetan sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat. Pemblokiran dilakukan sekira pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati.
Informasi kemacetan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan pemantauan situasi lapangan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim dipimpin Aiptu R turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Setelah memastikan adanya tindakan penghambatan arus lalu lintas, tim segera mengamankan kedua pelaku serta kendaraan yang digunakan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan, serta ponsel milik pelaku. Para tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lanjutan.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut penindakan dilakukan cepat untuk mencegah gangguan lebih luas.
“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas dia.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau hingga 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian. Selain itu turut dikenakan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP terkait perbuatan dilakukan bersama-sama.
Dalam perkembangan terbaru, perkara ini kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Jateng, dan seluruh berkas serta barang bukti telah dilimpahkan guna pendalaman dan proses hukum lanjutan.
Selain Teguh dan Botok, tiga orang lain turut diamankan karena membawa ketapel, gotri, dan petasan. Mereka adalah M B alias B (23) warga Kecamatan Margoyoso, S alias PJ (38) warga Kecamatan Margoyoso, serta A S alias N (29) warga Kecamatan Wedarijaksa. Ketiganya dilepas karena unsur pidana belum terpenuhi namun masih dalam pendalaman penyidik.
Kapolresta menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara objektif. “Setiap tindakan kami dasarkan asas hukum. Bila ditemukan alat bukti tambahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” ujar dia.
Sementara itu Koordinator Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gulo, mengonfirmasi bahwa Teguh dan Botok memang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Gulo mengatakan, mereka dijerat dengan Pasal 192 KUHP yang mengatur tentang pidana bagi perbuatan yang menghalangi jalan umum dan menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas.
“Mereka tidak pakai UU Lalu Lintas, tapi pakai KUHP yang ancaman pidananya 9 tahun. Mungkin biar mereka bisa tahan,” kata Gulo.
Reporter ; Putra
Fotografer : Ragil Kuswanto
Editor : Revan Zaen