
WARTAPHOTO.NET. PATI – Ratusan anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (24/12/2025), untuk mengawal jalannya sidang perdana dua pentolan AMPB, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, yang terseret kasus pemblokiran Jalan Pantura.
Aksi ini merupakan bentuk protes dan solidaritas masyarakat Pati terhadap penahanan kedua aktivis tersebut.
Koordinator aksi AMPB, Selamet Riyadi, mengatakan bahwa kehadiran ratusan massa di PN Pati merupakan bentuk solidaritas dan dukungan moral kepada kedua terdakwa.
“Kami ingin menunjukkan bahwa masyarakat Pati tidak tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini,” kata Selamet.
Ia berharap agar kedua pentolan AMPB tersebut dapat dibebaskan. Namun apabila proses hukum tetap berjalan, pihaknya meminta agar putusan yang dijatuhkan seringan-ringannya.
“Kami berharap bisa dibebaskan, atau kalau memang harus melalui proses hukum, ya seringan-ringannya. Kami hanya ingin keadilan dan kebenaran ditegakkan,” ucap dia.
Selain menggelar aksi damai, AMPB juga mengisi kegiatan dengan istighosah dan doa bersama. Doa tersebut ditujukan bagi para aktivis di Kabupaten Pati khususnya, serta aktivis di seluruh Indonesia pada umumnya.
“Untuk aksi damai ini kami tambah dengan istighosah, doa bersama. Kami juga menyiapkan pembagian nasi kotak kurang lebih seribu porsi untuk dibagikan kepada masyarakat yang hadir,” jelas Selamet.
Kehadiran massa AMPB di PN Pati juga diiringi dengan semangat solidaritas dan kepedulian terhadap nasib kedua pentolan yang menjadi terdakwa.
“Semoga proses hukum dapat berjalan adil dan transparan, serta keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak,” ucap dia.
Kuasa Hukum AMPB Pertanyakan Penggunaan Pasal
Kuasa Hukum AMPB, Nimerodin Gulo, menyebut pasal-pasal yang didakwakan pada Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto merupakan pasal sampah. Menurutnya, Pasal itu sengaja jadi alat para penyidik di Polresta Pati untuk menjerat para aktivis.
“Sebagaimana kita ketahui sejak awal bahwa sebenarnya pasal-pasal yang didakwakan kepada Mas Botok dan Mas Teguh itu adalah pasal sampah. Sampah yang memang sengaja dibuat oleh penyidik,” tegas dia usai persidangan.
Dalam kasus pemblokiran Jalur Pantura Pati-Rembang selama 15 menit itu, Botok dan Teguh dijerat pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pemblokiran jalan umum, atau pasal 160 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Mereka juga dikenakan pasal 169 ayat 1 KUHP tentang ikut serta melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Gulo menegaskan, penggunaan pasal 160 untuk menjerat Botok Cs itu tidak tepat karena pasal tersebut penghasutan. Padahal yang dilakukan aktivis AMPB bukan penghasutan terhadap kejahatan.
“Ini yang saya bilang bahwa harusnya teman-teman jaksa jangan menjadi corong dari penyidik yang sudah mempertontonkan pembodohan di depan publik,” ucap dia.
Gulo juga mempertanyakan penggunaan pasal 192 tentang pemblokiran jalan umum. Jika mengacu prinsip-prinsip dalam hukum Lex Specialis Derogat Lex Generali, kejadiannya adalah di lalu lintas, menurut Gulo itu harusnya menggunakan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 274.
Dengan itu, pihaknya berharap Majelis Hakim PN Pati yang mengadili perkara ini betul-betul melihat pasal tersebut sebagai pasal-pasal yang memang tidak layak diterapkan kepada Botok dan Teguh. Dia meminta majelis hakim benar-benar menjadi tempat mencari keadilan, tidak sekedar untuk menghakimi tetapi mengadili.
“Harapan satu-satunya adalah kita memohon kepada pengadilan untuk memberikan keadilan dalam perkara ini dan mengadili dengan cermat. Sehingga, akan menghasilkan prinsip-prinsip keadilan bagi semua rakyat yang mengalami kriminalisasi terhadap tindakan kepolisian,” tegas Gulo.
Pesan Botok dan Teguh
Dalam sidang itu, Botok terlihat mengenakan baju putih, celana hitam, dan songkok hitam. Sedangkan Teguh memakai baju muslim warna putih, celana hitam, dan songkok hitam.
Usai sidang yang berlangsung kurang lebih satu jam itu, keduanya langsung menghampiri para simpatisan yang berada di dalam ruangan. Dalam kesempatan itu, Botok mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Pati atas dukungannya selama ini.
“Terima kasih untuk masyarakat Pati atas dukungan dan doanya. Semua ini adalah demi rakyat Indonesia,” tegas dia.
Di belakangnya, Teguh menimpali, “Demokrasi itu bukan kriminalisasi.” Setelah itu, keduanya langsung digelandeng menuju ruang tahanan.
Sekitar pukul 10.30 Botok dan Teguh digiring menuju bus tahanan kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIB Pati. Mereka disambut lantunan selawat asyghil oleh para tahanan lainnya.
Selang beberapa saat, Teguh Istiyanto menyampaikan unek-uneknya kepada wartawan yang merekam momen itu. Dia menilai kasus tersebut merupakan upaya kriminalisasi.
”Demokrasi tidak harus kriminalisasi,” tegas Teguh.
Botok yang berada di belakangnya kemudian menyelutuk. Ia meminta kepada Presiden untuk menghentikan upaya kriminalisasi dan pembungkaman suara rakyat.
”Bapak Presiden stop kriminalisasi dan pembungkaman suara rakyat,” imbuh Botok.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak takut mengkritik pemimpin yang zalim dan arogan. Botok pun berterima kasih kepada masyarakat Kabupaten Pati yang mendukung pihaknya.
”Jangan takut mengkritik pemimpin yang dzolim yang arogan. Terima kasih masyarakat Pati yang kirim bdoa kepada kami. Jangan pernah takut mengkritik pemimpin yang zalim,” tutue dia.
Tak berhenti di sana, Teguh kemudian menimpali dengan meminta KPK untuk segera menetapkan tersangka kasus korupsi DJKA lainnya.
”Segera tetapkan tersangka korupsi,” tegas Teguh.
Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen.