16
September
2026
Rabu - : WIB

KPK Umumkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Ganda: Pemerasan Jabatan Perangkat Desa dan Proyek DJKA

wartaphoto net
2026/01/20 pada Nasional, Pati

WARTAPHOTO.NET. NASIONAL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa senilai total Rp 2,6 miliar. Penetapan status tersangka berlangsung setelah Sudewo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (19/1/2026) dan diumumkan ke publik melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Dalam keterangannya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menaikkan status Sudewo dan tiga kepala desa (kades) lain menjadi tersangka. Empat orang tersebut segera ditahan setelah penetapan.

Empat tersangka yang ditetapkan, menurut keterangan KPK, adalah Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030; Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Modus dan Alasan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari pembukaan formasi jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, ketika sekitar 601 posisi perangkat desa kosong diumumkan. Menurut penyidik, Sudewo bersama timnya memanfaatkan proses ini untuk melakukan pemerasan kepada calon perangkat desa (caperdes) dengan dalih “mengatur” pengisian jabatan tersebut.

Dalam praktiknya, tim yang diduga dipimpin oleh para tersangka meminta sejumlah uang kepada para caperdes yang ingin mendapatkan posisi. Para caperdes yang tidak mengikuti “ketentuan” diperkirakan tidak akan diproses kembali di masa depan, menurut keterangan penyidik.

Hingga 18 Januari 2026, total uang tunai yang berhasil dikumpulkan dari praktik ini mencapai sekitar Rp 2,6 miliar yang kemudian diamankan dan dijadikan barang bukti oleh KPK dari penguasaan para tersangka.

Usai konferensi pers, keempat tersangka langsung dilakukan penahanan awal selama 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan bukti atau pengaruh terhadap saksi dan perkara.

Dua Kasus

Double tersangka kini disandang Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain kasus pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Sudewo juga resmi berstatus tersangka kasus korupsi proyek DJKA Kemenhub.

KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hal ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu bersamaan pengumuman status tersangka Sudewo di kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

“Ini adalah pintu masuk sekaligus untuk perkara DJKA. Kami juga sudah dinaikan ke penyidikan.

“Jadi sekaligus Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Asep di Gedung KPK Merah Putih Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Potret Bupati Sudewo yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye setelah penetapan tersangka turut menjadi bagian dokumentasi proses penanganan kasus ini oleh penyidik KPK.

*Tim Wartaphoto

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close