
WARTAPHOTO.NET. PATI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto, Senin (6/4/2026). Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penghalangan kerja jurnalistik terhadap wartawan saat meliput sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut digelar secara singkat mulai pukul 15.10 hingga 15.20 WIB. Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Budi Aryono, didampingi hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Dicky Syarifudin, menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 18 ayat 1 juncto Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan pers nasional dalam mencari dan memperoleh informasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat bulan,” tegas Budi Aryono saat membacakan putusan.
Menanggapi vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima keputusan hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati menyatakan masih “pikir-pikir” untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Humas PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi hukuman sepenuhnya merupakan wewenang pihak kejaksaan. Ia menegaskan bahwa kedua terdakwa harus menjalani hukuman fisik sesuai putusan.
“Terkait eksekusi adalah wilayah dan kewenangan penuntut umum atau jaksa dalam hal ini,” ujar Retno.
Vonis ini mendapat apresiasi dari organisasi profesi wartawan. Sekretaris PWI Kabupaten Pati, Nur Kholis, menilai putusan ini sebagai bukti nyata bahwa penghalangan kerja pers memiliki konsekuensi hukum yang serius.
“Jadi sesuai dengan misi kita, PWI dulu, bahwa penghalang-halangan kerja jurnalistik tidak bisa dibiarkan karena sudah terjadi berkali-kali dan akhirnya diputus dengan menggunakan Undang-Undang Pers,” kata Nur Kholis.
Senada dengan hal tersebut, Ketua IJTI Muria Raya, Iwhan Miftahudin, berharap kasus ini menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai perlindungan hukum terhadap profesi jurnalis.
“Di sini kami ingin menggaris bawahi kerja jurnalis ini dilindungi undang-undang. Saya berharap adanya vonis ini jadi pembelajaran kita bersama. Kami tidak lapangan tidak mengalami informasi asal-asalan. Kami juga bertanggungjawab kepada masyarakat,” tandas Iwhan.
Reporter: Putra
Editor: Revan Zaen