
WARTAPHOTO.NET. PATI – Pemerintah Kabupaten Pati mengusulkan pencabutan izin pondok pesantren di Tlogowungu secara permanen ke pemerintah pusat. Usulan itu disampaikan Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, saat rapat koordinasi bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, di Ruang Pringgitan Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5/2026).
“Saat ini Bu Menteri juga menindaklanjuti ke pusat untuk pencabutan izin pondok pesantren ini, supaya tidak terjadi lagi di pondok-pondok pesantren yang lain,” kata Chandra.
Langkah tegas ini diambil setelah kasus di pesantren tersebut mencuat. Saat ini operasional pondok sudah ditutup dan penerimaan siswa baru dihentikan.
“Kalau saat ini sudah dilakukan penutupan dan tidak menerima siswa baru lagi,” tegasnya.
Nasib Santri Dijamin
Meski ditutup, hak pendidikan santri tetap diperhatikan. Siswa kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah dipastikan tetap bisa mengikuti ujian sesuai jadwal dengan pengawasan pihak terkait.
Untuk siswa kelas 1 sampai 5, disediakan dua opsi: pembelajaran daring atau dipindahkan ke madrasah lain.
“Kami memberikan dua opsi, yaitu pembelajaran secara daring atau dipindahkan ke madrasah lain,” ujar Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku.
Sebanyak 48 santri yatim piatu di pondok tersebut juga telah dikoordinasikan penanganannya. Sejumlah yayasan di Pati dan Kajen siap menerima serta memberikan pendampingan lanjutan.
Proses Hukum Berjalan
Dari sisi penegakan hukum, Kabag Ops Polresta Pati AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan tersangka sudah ditetapkan pada 28 April 2026. Pemanggilan sebagai tersangka akan segera dilakukan.
Pemkab Pati mendorong evaluasi perizinan pondok pesantren ini ke tingkat pusat sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
Koordinasi Lintas Sektor
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Menteri PPPA Arifah Fauzi bersama Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, serta Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Tengah.
Unsur daerah yang terlibat antara lain Pj. Sekda, Kementerian Agama Kabupaten Pati, DPRD, Dinsos P3AKB, dan Polresta Pati.
Pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk memperkuat perlindungan anak dan memastikan setiap lembaga pendidikan menjalankan standar keamanan dan pembinaan sesuai aturan.