
WARTAPHOTO.NET. PATI – Kasus pencurian yang melibatkan anak dibawah umur terjadi di SD Negeri 2 Mulyoharjo Pati. Pelaku berhasil menggasak 6 laptop serta 1 Proyektor LCD (Liquid Crystal Display) dari tempat penyimpanan perangkat elektronik di ruang guru sekolah.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (27/5/2026) pertama kali diketahui A (48) penjaga kantin sekolah, bersama F (24) penjaga sekolah SD Negeri 2 Mulyoharjo pada pukul 14.30 WIB. Mengingat kondisi sekolah dalam keadaan libur Iduladha, sehingga tidak ada kegiatan belajar mengajar. Dalam kasus tersebut, Kepala Sekolah SD Negeri 2 Mulyoharjo melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Pati, Kamis (28/5/2026) siang.
Kapolsek Pati IPTU Heru Purnomo, membenarkan adanya kejadian tersebut. Usai terima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Pati langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Para pelaku yang diduga lebih dari satu ini diketahui membobol ruangan saat kondisi sekolahan kosong.
“Para pelaku merusak akses masuk dan membuka tempat penyimpanan perangkat elektronik di ruang guru sekolah. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, pelaku kemudian membawa kabur hasil curian,” jelas IPTU Heru, Jumat (29/5/2026)
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas mencurigai dua terduga pelaku masing-masing berinisial AS alias S (24) dan ADF alias M (15).
“Unit Reskrim Polsek Pati langsung olah TKP dan lidik. Identitas pelaku langsung dikantongi,” terang Kapolsek Pati IPTU Heru Purnomo.
Benar saja, setelah diintai akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan pada hari Jumat (29/52026) dini hari di gapura masuk Dukuh Karangdowo Kutoharjo Pati.
Setelah diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit LCD proyektor serta enam unit laptop berbagai merek yang diduga hasil dari pencurian.
“Keduanya resmi ditahan mulai hari ini guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kapolsek Pati.
Pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.