
WARTAPHOTO.NET. NASIONAL— Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, merupakan pelanggaran HAM serius. Kasus yang diduga berlangsung berulang kali sejak 2020 hingga 2024 ini dinilai sebagai bentuk nyata penyalahgunaan relasi kuasa (abuse of power) di lingkungan pendidikan berbasis agama.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan pondok dan tokoh agama untuk mengintimidasi serta memanipulasi korban secara psikologis maupun spiritual.
“Pelaku diduga memanggil korban pada malam hari dengan memanfaatkan doktrin kepatuhan. Ada indikasi kuat korbannya tidak hanya satu orang,” ujar Anis dalam konferensi pers, Rabu (24/6/2026).
Akibatnya, korban mengalami trauma mendalam hingga gangguan fisik seperti mual dan sulit tidur.
Meski mengapresiasi Polresta Pati yang telah menahan tersangka setelah sempat buron, Komnas HAM memberikan catatan kritis terkait adanya hambatan dalam proses hukum.
“Kami melihat adanya persoalan delay in justice atau keadilan yang tertunda. Sempat ada dugaan upaya meminta pelapor mencabut laporan serta perubahan keterangan saksi,” tegas Anis.
Menyusul kasus ini, Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Ponpes Ndholo Kusumo. Komnas HAM pun mendesak negara untuk segera memfasilitasi pemindahan ratusan santri ke lembaga pendidikan yang aman agar hak belajar mereka tidak terputus.
Komnas HAM merekomendasikan Polri, Kemenag, dan Kementerian PPA untuk bersinergi mengusut tuntas kemungkinan adanya korban lain, menjamin perlindungan saksi, serta memperkuat sistem pengawasan di lingkungan pesantren.