16
September
2026
Rabu - : WIB

Resmi! MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

wartaphoto net
2026/07/25 pada Nasional
Ilustrasi dibuat dengan akal imitasi dengan prompt oleh revanzaen

JAKARTA | WARTAPHOTO.NET — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan penyaluran kuota internet. Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa operator telekomunikasi dilarang keras membiarkan sisa kuota internet pelanggan hangus begitu saja tanpa memberikan mekanisme perlindungan hak-hak konsumen.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Majelis Hakim menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan opsi layanan yang menjamin sisa kuota data pelanggan tetap aktif serta dapat terus dimanfaatkan.

Amar putusan tersebut nomor 273/PUU-XXIII/2025. Bahwa MK mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Memuat pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim MK Adis Kadir menegaskan bahwa kuota internet yang dibeli oleh pelanggan prabayar maupun pascabayar bukan sekadar fasilitas sementara, melainkan hak milik konsumen yang dikategorikan sebagai benda tak berwujud.

Atas dasar itu, sisa kuota yang belum terpakai seluruhnya saat masa berlaku habis tidak boleh hilang secara sepihak. MK memberikan keleluasaan bagi para penyedia jasa seluler untuk mengimplementasikan pilihan skema perlindungan bagi penggunanya, antara lain:

  • Akumulasi (Rollover) Kuota: Sisa data otomatis dialihkan ke periode paket selanjutnya.
  • Perpanjangan Masa Aktif: Penambahan durasi pemakaian kuota yang tersisa.
  • Pengalihan Manfaat: Pemindahan sisa paket ke bentuk manfaat telekomunikasi lain.
  • Kompensasi atau Refund: Pemberian ganti rugi atau pengembalian dana atas sisa kuota.
  • Skema Perlindungan Lain: Bentuk perlindungan hak konsumen lainnya yang disepakati.

Gugatan Pengemudi Ojol dan Pedagang Daring

Gugatan terhadap skema kuota hangus ini lahir dari keluhan masyarakat kecil. Permohonan uji materi ke MK diajukan oleh Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online (ojol), serta Wahyu Trianasari, seorang pelaku usaha kuliner online. Keduanya menilai sistem paket data selama ini merugikan konsumen secara finansial karena kuota yang sudah dibeli sering menguap sebelum sempat terpakai penuh.

Putusan MK ini pun langsung disambut hangat oleh masyarakat luas. Sejumlah pelanggan menilai skema kuota hangus sangat memberatkan, terutama bagi mereka yang mengandalkan koneksi Wi-Fi untuk harian dan hanya menggunakan data seluler saat berada di luar rumah.

Masyarakat berharap Kementerian Komunikasi dan Digital bersama seluruh operator seluler dapat segera menindaklanjuti aturan teknis pelaksanaan putusan ini agar hak-hak pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia terjamin.

Tanggapan KOMDIGI

Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) menyambut baik dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Melalui siaran persnya Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan Pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK.” kata Menteri Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/07/2026).

Dalam hal ini, MK memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apapun.

Menurut MK, perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.

 

Reporter: Revan

Editor: A.Muhammad

 

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close