
WARTAPHOTO.NET. PATI – DPRD Kabupaten Pati mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara khusus pengawasan distribusi LPG tabung 3 kilogram bersubsidi. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memastikan penyaluran subsidi energi tepat sasaran dan mencegah penyimpangan di lapangan.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan, mengatakan hingga saat ini belum ada Perbup yang mengatur secara rinci mekanisme pengawasan distribusi LPG 3 kilogram. Karena itu, pihaknya terus mendorong pemerintah daerah agar segera menyusun regulasi tersebut.
“Secara spesifik Perbup yang mengatur secara detail memang belum ada. Karena itu kami mendorong agar segera diterbitkan, sehingga masyarakat maupun seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai penyaluran LPG 3 kilogram yang tepat sasaran,” ujarnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai, penggunaan LPG 3 kilogram di Kabupaten Pati selama ini masih belum sepenuhnya sesuai dengan peruntukannya. Menurutnya, tabung gas bersubsidi tersebut masih digunakan secara luas oleh berbagai kalangan, sehingga masyarakat yang berhak justru kerap mengalami kesulitan memperoleh pasokan.
Ia menyebut kondisi tersebut sering terjadi, terutama di wilayah yang jauh dari pusat kota, di mana ketersediaan LPG 3 kilogram kerap terbatas.
“Hampir semua kalangan menggunakan LPG 3 kilogram. Akibatnya, masyarakat yang memang membutuhkan sering mengalami kesulitan mendapatkan pasokan, dan kondisi seperti ini masih sering kami temui di Kabupaten Pati,” katanya.
Selain persoalan distribusi, Muslihan juga menyoroti harga jual LPG 3 kilogram di tingkat pengecer yang dalam sejumlah kasus melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Menurutnya, keberadaan Perbup akan memperkuat pengawasan terhadap distribusi maupun harga jual LPG bersubsidi.
“Bahkan harga yang dijual kepada masyarakat terkadang jauh di atas HET. Karena itu, semuanya harus ditertibkan agar subsidi dari pemerintah benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat yang berhak menerimanya,” tegasnya.
Komisi B DPRD Pati berharap regulasi tersebut dapat menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan, penertiban, serta evaluasi distribusi LPG 3 kilogram sehingga penyaluran subsidi menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.