
CLUWAK | WARTAPHOTO.NET — Bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Gerakan Tani Karangsari (Gertak) melakukan reclaiming atau penggarapan kembali lahan seluas 174 hektare di wilayah Karangsari, Senin (17/8/2026). Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas konflik agraria yang berkepanjangan di kawasan tersebut.
Juru Bicara Gertak, Abid, menegaskan bahwa kemerdekaan Indonesia seharusnya diiringi dengan kepastian akses rakyat terhadap tanah demi kesejahteraan hidup.
”Kemerdekaan Indonesia hari ini harus disertai kemerdekaan rakyat untuk memanfaatkan lahannya. Hentikan kriminalisasi pejuang agraria, cabut tuntutan terhadap 16 warga Karangsari, dan wujudkan reforma agraria sekarang juga,” tegas Abid.
Abid menjelaskan, persoalan sengketa tanah ini dipicu oleh penjualan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh PT RSA yang berdampak pada hilangnya lahan garapan warga. Selain menuntut pengembalian hak atas tanah, Gertak meminta Polda Jawa Tengah menghentikan proses hukum terhadap 16 warga Karangsari yang dituduh melakukan penyerobotan lahan.
Senada dengan Abid, perwakilan Kelompok Wanita Tani (KWT), Sartini, menyebutkan bahwa lahan seluas 174 hektare tersebut merupakan tanah warisan nenek moyang mereka secara turun-temurun. Ia mendesak negara turun tangan mengembalikan tanah tersebut kepada masyarakat.
”Kami menuntut kemerdekaan bagi rakyat Karangsari. Kami juga harus merdeka untuk bisa menggarap lahan yang memang milik kami,” ujar Sartini.
Melalui aksi ini, warga Karangsari menegaskan bahwa momentum peringatan kemerdekaan bukan sekadar seremonial, melainkan panggung perjuangan untuk menuntut keadilan dan penyelesaian konflik agraria.
(*/wartaphoto)