16
September
2026
Rabu - : WIB

DPRD Pati : Penertiban PKL di Zona Merah Harus Humanis

wartaphoto
2026/08/15 pada Berita, DPRD Pati

WARTAPHOTO.NET. PATI – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah kawasan yang masuk zona merah di Kabupaten Pati diminta tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan. Pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga didorong memberikan pembinaan dan solusi bagi pedagang yang terdampak.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Pati dari Fraksi PDIP, Suwarno, mengatakan pendekatan humanis perlu dikedepankan dalam setiap proses penertiban. Menurutnya, penegakan ketertiban umum harus tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi ekonomi masyarakat.

Suwarno memahami pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga ketertiban sekaligus menegakkan regulasi. Terlebih, Kabupaten Pati telah memiliki aturan yang mengatur lokasi yang diperbolehkan dan dilarang bagi aktivitas PKL.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Dalam aturan itu, lokasi PKL dibagi menjadi zona merah, zona kuning, dan zona hijau.

Zona merah merupakan kawasan yang dilarang digunakan untuk aktivitas PKL. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1), sejumlah kawasan di pusat Kota Pati masuk dalam zona tersebut, di antaranya Jalan P. Sudirman, Jalan Pemuda, serta kompleks Alun-Alun Pati.

“Penertiban tentu boleh dilakukan, apalagi kalau memang lokasinya sudah jelas masuk zona merah sebagaimana diatur dalam Perda. Tetapi pelaksanaannya tetap harus berdasarkan aturan dan dilakukan dengan pendekatan yang baik. Jangan sampai masyarakat kecil merasa langsung digusur tanpa diberikan pemahaman,” ujar Suwarno.

Menurutnya, keberadaan regulasi tidak seharusnya membuat pemerintah mengabaikan kondisi para pedagang. Sebagian PKL menggantungkan pendapatan sehari-hari dari kegiatan berjualan sehingga kebijakan penertiban perlu memperhitungkan dampaknya terhadap kehidupan mereka.

Suwarno meminta Satpol PP dan pemerintah daerah mengedepankan komunikasi serta pembinaan sebelum melakukan tindakan penertiban. Pedagang yang melanggar aturan perlu diberikan pemahaman mengenai ketentuan yang berlaku dan diarahkan ke lokasi yang telah ditetapkan untuk aktivitas PKL.

“Kalau memang sudah jelas dilarang, tentu harus dipatuhi. Tetapi sebelum penertiban, komunikasi dan pembinaan harus dikedepankan. Pedagang perlu diberi pemahaman mengenai aturan dan diarahkan ke lokasi yang memang diperbolehkan,” jelasnya.

Ia menilai pendekatan tersebut diperlukan agar penegakan Perda tidak berhenti pada terciptanya ketertiban secara administratif, tetapi juga memberikan jalan keluar bagi PKL yang terdampak.

Suwarno juga mengingatkan agar Satpol PP tidak menyamaratakan seluruh pedagang dalam melakukan penertiban. Setiap tindakan, kata dia, perlu mempertimbangkan lokasi, bentuk pelanggaran, serta kondisi di lapangan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai penertiban hanya berhenti pada membubarkan pedagang. Kalau mereka memang tidak boleh berjualan di lokasi tersebut, pemerintah juga harus memikirkan pembinaan dan penataan mereka. Jadi ada solusi, bukan hanya penertiban,” katanya.

Ia berharap penegakan aturan di kawasan seperti Alun-Alun Pati, Jalan P. Sudirman, dan Jalan Pemuda dapat dilakukan secara konsisten dengan tetap membangun komunikasi bersama masyarakat.

“Intinya Perda harus ditegakkan, tetapi cara menegakkannya juga harus manusiawi. Ketertiban kota penting, tetapi kehidupan masyarakat kecil juga harus menjadi pertimbangan. Kalau ada lokasi yang memang dilarang, arahkan mereka ke tempat yang diperbolehkan dan lakukan pembinaan secara bertahap,” pungkasnya.

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close