
WARTAPHOTO.NET. PATI – Anggota Komisi D DPRD Pati Endah Sriwahyuningati mengapresiasi sejumlah inovasi layanan kesehatan yang dilakukan oleh jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Pati.
Seperti inovasi pelayanan puskesmas hingga sore dan malam yang saat ini sudah diterapkan di dua puskesmas.
“Inovasi yang baik ini harus ditingkatkan, saat in ikan ada dua puskesmas yang pelayanannya sampai sore dan malam. Ini menjadikan pelayanan fasilitas kesehatan tidak terbatas waktu. Ini program yang sangat baik, kita akan dorong untuk terus ditingkatkan,” papar anggota dewan yang akrab disapan Mbak Ning ini.
Lebih lanjut pihaknya berharap adanya inovasi pelayanan ini dapat memudahkan masyarakat dalam menjangkau pelayanan kesehatan.
“Harapannya dengan inovasi pelayanan ini juga dapat menjadi solusi masalah – masalah kesehatan seperti penanganan stunting, hingga untuk menekan angka kematian ibu – bayi,” paparnya.
Diketahui saat ini Puskesmas Pati 1 dan 2 mulai mengoperasikan layanan kesehatan sore dan malam bertajuk Puskesmas Rema mulai 3 Agustus 2026. Program ini merupakan inovasi baru.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pati Luky Pratugas Narimo menjelaskan, program ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu memeriksakan kesehatan pada pagi maupun siang hari.
“Layanan dibuka setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 14.00 WIB hingga 20.00 WIB, sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan setelah jam kerja maupun aktivitas sehari-hari,” paparnya.
Dalam pelaksanaannya, Puskesmas Rema menyediakan berbagai layanan kesehatan, meliputi pelayanan pengobatan medik dasar, pelayanan kefarmasian, pemeriksaan elektrokardiografi (EKG), pelayanan laboratorium pada hari Senin dan Rabu, konsultasi kesehatan, serta pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Antenatal Care (ANC).
Dari sisi pembiayaan, peserta JKN/BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan secara gratis untuk pelayanan yang dijamin Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Adapun bagi pasien umum, biaya pendaftaran rawat jalan ditetapkan sebesar Rp25.000, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024, sedangkan biaya tindakan lainnya mengikuti ketentuan perda yang berlaku.