16
September
2026
Rabu - : WIB

Sengketa Lahan di Karangdowo Pati Memanas, Warga Bongkar Pagar dan Punden yang Diduga Fiktif

wartaphoto
2026/09/05 pada Berita, Pati, wartaphoto
Warga Bongkar Pagar dan Punden di Karangdowo, Sukoharjo, Pati, yang Diduga Fiktif

PATI | WARTAPHOTO.NET— Konflik sengketa lahan seluas 900 meter persegi di Dukuh Karangdowo, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, kian memanas. Seorang warga setempat bernama Sarwi nekat merobohkan pagar tembok bata di depan rumahnya dan membongkar area yang diklaim sebagai punden serta makam.

Aksi nekat ini dilakukan Sarwi untuk membuktikan bahwa punden dan makam tersebut diduga kuat fiktif dan baru dibuat oleh pihak Pemerintah Desa setelah perselisihan tanah memuncak. Aksi pembongkaran yang berlangsung pada Jumat (4/9/2026) siang itu menyedot perhatian warga.

Sarwi, yang mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya, mengganti pagar tembok yang sebelumnya dibangun warga dengan pagar kayu. Ia juga meluapkan kekecewaannya dengan membongkar struktur punden yang dinilainya sengaja dimunculkan untuk memperkuat klaim sepihak di atas lahan bersengketa.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Desa Kutoharjo, Hartono, meminta Sarwi menghentikan seluruh aktivitas pembongkaran sampai ada kejelasan hukum. Hartono menyayangkan sikap Sarwi yang dinilainya bertindak sepihak tanpa ada koordinasi maupun pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak desa.

“Untuk permasalahan sebelum selesai semuanya agar dihentikan dulu pembongkarannya,” ujar Hartono, Jumat sore.

Hartono menegaskan bahwa pihak pemerintah desa sebenarnya ingin menyelesaikan perselisihan ini secara kekeluargaan. Namun, ia mengklaim upaya mediasi selalu menemui jalan buntu karena Sarwi enggan memenuhi panggilan resmi di balai desa.

“Belum ada pemberitahuan sama sekali. Si Sarwi sendiri dengan pemerintah desa itu istilahnya tidak komunikasi. Saya kasih undangan saja tidak mau datang, selama dari awal sampai sekarang tidak mau datang ke Balai Desa Kutoharjo,” tegas Hartono.

Atas pembongkaran tembok dan punden tersebut, Pemerintah Desa Kutoharjo bersama pengurus RW dan tokoh masyarakat setempat memilih membawa perkara ini ke jalur hukum dengan melaporkan tindakan Sarwi ke pihak kepolisian.

Di sisi lain, Sarwi menegaskan bahwa konflik lahan ini bukanlah hal baru. Konflik tersebut sudah bergulir sejak tahun 2008 dan sempat masuk ke meja hijau hingga proses eksekusi pada tahun 2018.

“Harusnya kalau ada mediasi, petinggi (Kepala Desa) itu kan datang. Gak mau datang lho petinggi. Padahal yang menandatangani sertifikat dua (ganda) itu kan kepala desa. Mediasi di pengadilan ngga mau datang, eksekusi balai desa dikunci,” papar Sarwi.

Menurut Sarwi, rumitnya persoalan ini justru dipicu oleh sikap Pemerintah Desa yang dinilainya tidak kooperatif sejak awal proses persidangan, hingga akhirnya muncul klaim baru yang menyebut tanah tersebut berstatus Government Ground (GG) atau tanah negara.

“Yang diklaim tanah GG ini saya buntu, deso tak takoni buku asline gak tau muncul, jawabane amen ‘gega gege, gega gege’ lha nek tanah GG itu tanah ini saya tempati sejak saya dilahirkan hingga kini hampir 70 tahun,” terang Sarwi.

Meski jajaran Muspika Kecamatan Pati telah memfasilitasi proses mediasi, hingga kini kedua belah pihak belum juga menemukan titik terang atas kepemilikan lahan 900 meter persegi tersebut.

Editor: A. Muhammad

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close