DPRD PatiPati

Rapat Paripurna DPRD, Sampaikan Penjelasan Bupati Terhadap Tiga Raperda Kabupaten Pati

46
×

Rapat Paripurna DPRD, Sampaikan Penjelasan Bupati Terhadap Tiga Raperda Kabupaten Pati

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.NET, PATI – Dewan Pwrwakilan Rakyat Daerah (DPRD) gelar rapat Paripurna terkait Penjelasan Bupati Pati terhadap tiga Raperda, Senin (14/9/2020).

Rapat yang diselenggarakan ini berdasarkan keputusan dari Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Pati tentang jadwal kegiatan Rapat Paripurna pada bulan September 2020 serta Surat Bupati Pati tentang pengiriman tiga Raperda Kabupaten Pati.

Ketiga Raperda tersebut yang disampaikan oleh Wakil Bupati Pati, Saiful Arifin, adalah Raperda terhadap Penyertaan Modal Daerah ke PT BPD Jawa Tengah, PT BPR Bank Daerah Pati (Perseroda), dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening pada Anggaran APBD Kabupaten Pati Tahun 2021, dan Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan Pengelolaan Keuangan Daerah. Adapun Raperda tersebut disetujui secara aklamasi.

Sementara Raperda inisiatif dari DPRD Pati yang diusung oleh Komisi D, juga disampaikan dalam rapat Paripurna ini, yaitu Raperda tentang penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Pati. Adapun Raperda itu disampaikan oleh juru bicara komisi D, Noto Subiyanto.

Dalam pidatonya, Noto menyampaikan jika kesehatan merupakan salah satu unsur kesejahteraan umum yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa. Menurutnya, salah satu masalah pokok dalam kesehatan adalah AIDS yang merupakan berbagai gejala penyakit akibat turunnya kekebalan tubuh yang disebabkan oleh HIV.

“Infeksi HIV inilah yang menyebabkan tubuh kehilangan kekebalannya sehingga berbagai penyakit akan mudah masuk ke dalam tubuh. Akibatnya penyakit-penyakit yang tadinya tidak berbahaya akan menjadi berbahaya bagi tubuh,” jelas Noto Subiyanto.

Terkait perkembangan AIDS di Kabupaten Pati, Noto menyebut jika itu sangat mengkhawatirkan. Sebab, banyak temuan kasus mulai tahun 1996 hingga 2017 lalu. Terdapat, 1168 orang terjangkit pada periode itu. Sedangkan, 159 di antaranya meninggal dunia.

“Jumlah kasus HIV AIDS pada 2017 di Kabupaten Pati mencapai 101 orang sehingga Kabupaten Pati termasuk zona merah urutan 10 besar di provinsi Jawa Tengah. Masalah ini sangat mengkhawatirkan karena sampai sekarang belum ada regulasi di tingkat pemerintah daerah,” kata Noto.

Diketahui, untuk itu Komisi D DPRD Kabupaten Pati mengusung Raperda tersebut agar segera ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) karena dalam pembahasannya sendiri kemarin sempat terhenti.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menyampaikan bahwa dari pihak eksekutif sudah menyampaikan dan menjelaskan terkait dengan tiga Raperda dalam Rapat Paripurna Senin kemarin. sehingga hari ini (15/9/2020) akan dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati terkait pandangan umum dari fraksi-fraksi terhadap penjelasan dari Bupati.

“Dari tiga Raperda Kabupaten Pati yang telah disampaikan, besok (hari ini) akan mendapatkan tanggapan dari masing-masing Fraksi melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati,” kata Ali

Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!