
WARTAPHOTO.NET. PATI – Kepolisian di lingkup Polda Jawa Tengah berhasil membekuk 22 tersangka kasus penambangan ilegal selama periode Januari hingga pertengahan Oktober 2022.
Selain menangkap para tersangka, Polisi juga menyita 70 barang bukti berupa 26 ekskavator, satu unit loader, 43 truk, serta uang tunai Rp36 juta.
“Adapun estimasi kerugian negara yang terjadi mencapai Rp7,2 Miliar,” ungkap Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di lapangan apel Kompi 4 Batalyon A Pelopor Satbrimobda Jateng di Pati, Kamis (13/10/2022) siang.
Kapolda menyebut, dari 23 kasus, terbanyak diungkap oleh Ditreskrimsus, yaitu mencapai lima kasus.
“Polres Pati empat kasus, Polres Magelang empat kasus dan Polres Klaten tiga kasus. Polres-polres lain rata-rata satu kasus. Adapun motif para pelaku melakukan ilegal mining adalah untuk mencari keuntungan pribadi,” kata dia.
Kapolda menyebut, ilegal mining dilakukan dengan sejumlah modus. Di antaranya melakukan penambangan tidak pada titik koordinat yang diizinkan, melakukan penambangan tanpa izin dan melakukan penataan lahan namun melakukan penambangan ilegal.
“Ada juga yang izinnya masih dalam tahap eksplorasi namun melaksanakan tahap operasi produksi,” sebut dia.
Adapun para pelaku akan dijerat dengan pasal 158 dan pasal 160 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kapolda menambahkan, pihaknya terus berkomitmen menindak tegas ilegal mining tanpa pandang bulu. Setiap pelaku akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Sejauh ini, sejumlah upaya telah dilakukan Polda Jateng. Di antaranya melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait untuk bersama-sama mengawasi pertambangan yang berizin dan pertambangan yang tidak berizin.
Selain itu, juga dilakukan upaya preventif dengan mengimbau masyarakat khususnya pelaku usaha untuk berpartisipasi dengan melengkapi seluruh perizinan usaha.
Pelestarian lngkungan hidup, imbuh Kapolda, menjadi atensi semua pihak termasuk presiden dan DPR RI. Di bidang penegakan hukum, Kapolri sudah menginstruksikan jajaran untuk melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Pelestarian lingkungan itu penting untuk generasi mendatang. Bila dibiarkan, penambangan illegal dapat membawa dampak kerusakan lingkungan yang luar biasa dan mengancam masa depan bangsa,” tandas dia.
Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen.