16
September
2026
Rabu - : WIB

Curi 2 Ton Garam, Dua Pria di Juwana Diringkus Polisi

wartaphoto
2023/04/05 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI– Dua warga Kecamatan Juwana, berinisial DY dan ER diringkus polisi karena diduga melakukan pencurian dua ton garam, pada Jumat (31/3/2023) lalu. Kejadian itu berada di UD Cap Batery yang beralamat di Desa Agungmulyo.

Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengatakan bahwa kejadian itu baru diketahui oleh pemilik UD, yakni Ronal, saat hendak mengecek gudang. Saat itu Ronal merasa kaget lantaran pintu gudangnya dalam keadaan terbuka.

“Saat dicek ternyata gemboknya dalam keadaan rusak,” kata dia.

Karena merasa curiga, lanjut Kompol Onkoseno, korban kemudian mengecek kondisi gudang. Benar saja, rupanya sejumlah garam konsumsi dalam kemasan yang disimpan dalam gudang telah raib.

“Total ada dua ton garam. Kerugian sekitar Rp 15 juta,” tutur dia.

Sadar telah menjadi korban pencurian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Polisi pun segera menindaklanjuti laporan itu.

Tak berselang lama, pada Selasa (4/4/2023) kemarin, terduga pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polsek Juwana dan Polresta Pati. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

“Selain mengamankan para tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti seperti kunci gembok yang terputus, gunting besar yang diduga untuk memutus gembok, uang Rp1,2 juta sisa hasil penjualan garam curian serta mobil yang digunakan sarana mengangkut hasil pencurian garam,” ungkap Kompol Onkoseno.

Ia menuturkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku merusak kunci gudang menggunakan gunting baja. Setelah berhasil, keduanya kemudian membawa dua ton garam dalam gudang itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 3e kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Reporter : Putra
Editor : A. Muhammad.

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close