
WARTAPHOTO.NET. PATI – Adanya aksi balap liar di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati, turut Desa Mustokoharjo, Kecamatan Pati, membuat masyarakat resah.
Pihak kepolisian pun bergerak dengan cepat untuk menanganinya.
Sat Lantas Polresta Pati dan Polsek Pati Kota kemudian melakukan penindakan tegas tehadap aksi balap liar tersebut pada Minggu (2/7/2023) dini hari.
Penindakan yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri tersebut, melibatkan 55 personel gabungan.
“Kami melakukan penindakan aksi balap liar ini karena banyaknya keluhan masyarakat yang masuk, selain itu sebagai wujud konsistensi kami mewujudkan Pati Zero Knalpot brong,” kata Asfauri.
Ia menambahkan, aksi balap liar tersebut sangat membahayakan, baik bagi para joki maupun pengguna jalan lain, karena jauh dari syarat keselamatan berkendara.
Dari penindakan tersebut, Sat Lantas Polresta Pati berhasil melakukan penilangan dan mengamankan 52 unit sepeda motor yang terdiri atas pelanggaran balap liar 16 tilang, penggunaan knalpot tidak standar (brong) 36 tilang.
“Selain melakukan penindakan dengan tilang, kami juga memberikan edukasi dan imbauan secara humanis tentang larangan penggunaan knalpor tidak standar (brong) dan bahaya balap liar,” ujar Kasat Lantas.
Kasat Lantas menyampaikan, sepeda motor yang ditahan sementara bisa diambil setelah melaksanakan proses sidang dengan membayar denda di Mall Pelayanan Publik (MPP), kemudian membawa kelengkapan surat, dan melengkapi panel kendaraan sesuai standar di kantor Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Pati Jalan Panglima Sudirman Nomor 73 Pati.
(*/wartaphoto)