16
September
2026
Rabu - : WIB

Bawa Kabur Motor Teman saat Beli Bakso, Pria Ini Dibekuk Polsek Margoyoso Pati

wartaphoto
2023/07/30 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Seorang pria berinisial EB (24) hanya bisa tertunduk lesu saat diamankan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Margoyoso, Polresta Pati pada Sabtu (29/7/2023). Ia Merupakan warga Desa Bulungan, Kecamatan Tayu.

EB dibekuk setelah diduga melakukan kasus penggelapan sepeda motor milik  DA (33). Seorang perempuan warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati.

Kapolsek Margoyoso AKP Joko Triyanto menjlaskan, pelaku ditangkap polisi setelah pihaknya menerima laporan dari korban DA. Di mana kejadian tersebut terjadi pada awal bulan Juni 2022 lalu.

“Kronologis ungkap kasus sewaktu pelaku EB pulang bekerja di Surabaya dengan naik kereta, dan setelah turun di stasiun Tawang ia ketahuan mencuri handpone penumpang lainya. Kemudian diamankan  Polsek Semarang Utara,” kata AKP Joko.

AKP Joko mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi kemudian dari petugas Polsek Semarang Utara menghubungi piket Reskrim Polsek Margoyoso dan diketahui bahwa terlibat kasus penggelapan. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Margoyoso Pati untuk dilakukan pemeriksaan.

Peristiwa penggelapan yang dilakukan EB terjadi pada Rabu tanggal 1Juni 2022. Kala itu korban DA bersama pelaku EB berboncengan mengendarai sepeda motor Scoopy dari arah Tayu. Mereka berhenti di pertigaan tugu pasar Bulumanis Kidul untuk membeli bakso.

Kemudian pada saat makan bakso, EB meminta izin untuk membeli air minum kepada korban DA dengan meminjam sepeda motor. Pada saat itu kunci masih menempel di motor.

Karena korban percaya begitu saja, kemuduan dia meminjamkan motor tersebut kepada pelaku. Namun setelah ditunggu lama, pelaku tak kunjung pula mengembalikan sepeda motornya.

Pelaku sempat menjual sepeda motor ke temannya di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana Rp3,5 juta tanpa disertai surat-surat.

“Uang hasil penjualan sepeda motor korban telah habis dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kemudian dia melarikan ke Sumatra dan pindah kerja di Surabaya sebagai kuli bangunan,” ujar Kapolsek.

Atas kejadian ini, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.

“Polisi telah mengamankan barang bukti sebuah BPKB dan STNK serta mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas dia.

(*/wartaphoto)

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close