
WARTAPHOTO.NET. PATI – Sejumlah calon anggota legislatif (Caleg) sudah banyak yang memasang alat peraga kampanye (APK). Padahal, masa kampanye dijadwalkan baru mulai pada 28 November 2023 mendatang.
Terlihat sejumlah baliho yang terpasang di berbagai titik sudah memuat unsur kampanye. Seperti adanya tanda gambar mencoblos pada nama caleg.
“Kami berupaya memberikan kesempatan kepada para peserta pemilu untuk menurunkan sendiri balihonya. Kalau tidak nanti kita tertibkan bersama Satpol PP,” kata Wakil Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Pati, Ayu Dwi Lestari, Selasa (7/11/2023).
Berdasarkan pemantauannya, Ayu membenarkan jika ada sejumlah caleg sudah ada yang memasang baliho yang bermuatan kampanye. Namun sebagian lainnya masih tertib dengan hanya memasang baliho yang bermuatan sosialisasi saja.
Sesuai aturan, para caleg yang sudah masuk Daftar Calon Tetap (DCT) mulai 3 November – 27 November di masa tenggang itu dilarang melakukan aktivitas kampanye. Karena tahapan kampanye dimulai 28 November.
“Di masa tenggang itu parpol hanya diizinkan sosialisasi, dalam baliho tidak boleh memuat konten bermuatan kampanye, yang diperbolehkan hanya memasang foto dan mohon doa restu. Sebelumnya Bawaslu sudah bersurat juga ke parpol tentang hal ini,” jelas Ayu.
Ia menambahkan, pihaknya bakal mengundang parpol pada Jumat (10/11/2023) mendatang. Pihaknya juga memberikan kesempatan kepada parpol agar menurunkan sendiri balihonya yang bermuatan materi kampanye. Jika tidak, penertiban akan dilakukan oleh Satpol PP dan Bawaslu.
Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen.
Foto : ilustrasi bekesah co