
WARTAPHOTO.NET. PATI – Sebanyak 33 persen sampling produk terasi di Kabupaten Pati mengandung bahan pewarna tekstil rhodamin. Ini berdasarkan data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang.
Kepala BPOM di Semarang Lintang Purbajaya, mengatakan bahwa selain teedapat 33 persen mengandung rhodamin, 55 persen produk terasi juga tidak memiliki izin edar.
“Kita identifikasi terasi warna agak kemerahan. Yang kita sampling kita temukan 33 persen mengandung bahan rhodamin. Sedangkan 55 persen trasi tidak memiliki kemasan dan izin edar,” ungkap dia saat acara Forum Group Discussion (FGD) bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, di ruang Pragola Setda Pati, Jumat (5/7/2024).
Lintang menjelaskan, pihaknya mengidentifikasi trasi yang memiliki corak warna merah keunguan. Bahkan, pihaknya sudah melakukan pengujian.
“Tentunya berdampak pada masalah kesehatan. Memang tidak bisa langsung dirasakan. Ini berpengaruh terhadap tingginya penyakit kangker, gangguan hormonal termasuk penyakit gagal ginjal,” jelas dia.
“Ini menjadi pemicu pemberat dari penyakit tersebut. Karena itu kita berfokus untuk melakukan penurunan penggunaan bahan berbahaya ini. Pemkab Pati telah mendukung khususnya agar image dan citra kuliner Pati ini aman,” imbuh Lintang.
Ia menuturkan, BPOM bersama Pemkab Pati berupaya melakukan sejumlah intervensi langsung ke produsen. Salah satunya memberikan edukasi tentang penggunaan bahan pewarna pengganti yang aman bagi pangan.
“Kita programnya pendekatan, pengawasan dan pembinaan. Memang dalam peraturan perundang-undangan ada sanksi mulai administrasi, penghentian aktivitas, hingga sanksi pidana dan denda. Tapi kita akan mengarahkan ke pembinaan terlebih dahulu,” tutur dia.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati Hadi Santosa mengatakan, produk terasi asal Kabupaten Pati terkenal enak dan menjadi salah satu produk unggulan Kabupaten Pati.
Namun sayangnya, saat dilakukan uji sampel yang dilakukan oleh BPOM Semarang, dari beberapa produsen Industri Kecil Menengah (IKM) ditengarai masih ada yang mengandung bahan berbahaya yaitu rhodamin.
Diketahui, Rhodamin adalah salah satu zat pewarna sintetis yang biasa digunakan pada industri tekstil dan kertas . Zat ini ditetapkan sebagai zat yang dilarang penggunaannya pada makanan melalui Menteri Kesehatan (Permenkes) No.239/Menkes/Per/V/85.
“Dan kita Pemerintah Kabupaten Pati melalui dinas terkait senantiasa melakukan upaya-upaya untuk meminimalisir dengan melakukan sosialisasi juga pelatihan-pelatihan pemprosesan trasi yang baik dan benar,” kata Hadi.
Ia menjelaskan, dari sekitar 20-an IKM terasi khususnya di Pati memiliki volume produksi yang cukup banyak.
“Hampir 300 ton per bulannya. Dan juga sudah ada yang diekspor dengan nilai yang cukup besar pula. Jadi harapan kita produk unggulan ini bisa mengangkat nama Pati,” tungkap dia.
Sedangkan Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Jumani menyebut, kerjasama Pemkab Pati dengan BPOM di Semarang sudah tertuang dengan nota kesepahaman tentang pengawasan dan pembinaan obat dan makanan telah dilaksanakan sejak tahun 2021 lalu. Sehingga FGD ini dinilai sangat penting sebagai implementasi dari kerjasama tersebut.
“Dapat kami sampaikan bahwa Kabupaten Pati merupakan lokus intervensi program keterpaduan keaamanan pangan pada tahun 2022,” terang dia.
Dari hasil penelitian sampel BPOM diketahui bahwa masih banyak beredar produk pangan di masyarakat yang mengandung bahan berbahaya seperti formalin, pewarna tekstil, rodamin B dan metanil yellow maupun boraks.
“Tadi sudah disampaikan, Kabupaten Pati sendiri memiliki produk pangan unggulan berupa olahan berbahan dasar ikan khususnya produk terasi yang digemari oleh masyarakat. Untuk itu perlu kita memastikan produk terasi yang dikonsumsi oleh konsumen terjamin keamanan dan mutunya,” ucap dia.
Pihaknya berharapan, melalui kegiatan ini nantinya dapat dihasilkan formulasi yang tepat untuk melengkapi dan menyempurnakan peningkatan dan kualitas daya saing produk olahan bahan pangan khususnya terasi yang diproduksi oleh IKM Kabupaten Pati.
Di antaranya melalui peningkatan kesadaran pelaku usaha produsen terasi agar senantiasa konsisten mematuhi ketentuan dalam rangka menghasilkan produk yang berkualitas. Sehingga bisa mengangkat perekonomian di masyarakat.
Reporter : Dimas
Editor : Revan Zaen