16
September
2026
Rabu - : WIB

Kunker Anggota DPR RI Hj. Sri Wulan, Sosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam Mewujudkan Rumah Ibadah Ramah Anak di Pati

wartaphoto net
2024/12/25 pada Parlemen

WARTAPHOTO.net.Pati. Dalam upaya mendukung perlindungan hak-hak anak, Anggota DPR RI Hj. Sri Wulan, S.E., M.M., melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pada 25 Desember 2024. Acara ini berlangsung di Aula Desa Cabak, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, dengan menghadirkan aparat pemerintah desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidikan, Ibu PKK dan tokoh pemuda.

Sri Wulan menyelenggarakan sosialisai perlindungan anak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan melibatkan mereka dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan penelantaran.

Belakangan ini, kasus pelanggaran hak anak di Indonesia kerap terjadi dan terus meningkat. Kasus kejahatan tersebut meliputi kekerasan, penelantaran eksploitasi, perdagangan anak, dan penculikan. Kejahatan tersebut dapat menimbulkan luka fisik dan psikologis pada anak, bahkan menyebabkan depresi dan trauma yang berkepanjangan. Hal ini dapat memengaruhi tumbuh kembang anak serta membentuk karakter dan perilakunya. Misalnya, anak yang mengalami kekerasan psikis dapat membentuk kepribadian yang apatis, mudah frustrasi, kurang percaya diri, serta sulit menjalin relasi dengan individu lain atau menarik diri dari lingkungan.

Sementara itu, kekerasan fisik pada anak dapat menyebabkan kerusakan fisik, seperti perkembangan tubuh yang kurang normal, cidera fisik, dan rusaknya sistem syaraf. Dampak kekerasan terhadap anak lainnya adalah kelalaian dalam pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Misalnya, kegagalan dalam mendidik anak untuk mampu berinteraksi dengan lingkungannya, atau gagal menyekolahkan dan menyuruh anak mencari nafkah untuk keluarga, sehingga anak terpaksa putus sekolah.

Dalam sambutannya, Sri Wulan menjelaskan konsep Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) sebagai rumah ibadah dengan sistem pelayanan holistik yang menjamin pemenuhan hak anak. Rumah ibadah diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai tempat yang melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, serta kerentanan lainnya.

“Rumah ibadah harus menjadi tempat yang aman, ramah, dan mendukung perkembangan anak. Dengan RIRA, kita tidak hanya melindungi mereka, tetapi juga memberikan ruang untuk belajar, bermain, dan mengembangkan potensi diri,” jelas Sri Wulan, Anggota DPR RI Fraksi Partai nasDem.

Beliau menekankan bahwa penguatan fungsi rumah ibadah memerlukan keterlibatan aktif antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Agama juga telah merespons dengan pedoman untuk mendukung program ini.

Sri Wulan mencatat bahwa masih banyak rumah ibadah yang belum sepenuhnya ramah anak. Minimnya fasilitas, kurangnya perhatian terhadap kebutuhan anak, serta belum adanya kesadaran kolektif menjadi tantangan besar dalam mewujudkan program ini.

Salah satu fokus utama adalah penyediaan layanan peningkatan kualitas hidup anak di rumah ibadah, seperti ruang bermain, kegiatan pendidikan nonformal, dan pembinaan spiritual yang sesuai dengan kebutuhan anak.

Sri Wulan menggarisbawahi pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dalam konteks perlindungan anak di rumah ibadah. Beliau mengingatkan bahwa UU ini mengamanatkan tanggung jawab semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, keluarga, dan lembaga keagamaan, untuk menjamin perlindungan hak anak.

“Dalam UU ini disebutkan bahwa anak berhak mendapatkan pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama secara aman dan nyaman. Gereja, masjid, pura, dan vihara harus menjadi garda terdepan dalam mendukung pemenuhan hak anak. Pemimpin agama juga harus proaktif dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan mental dan karakter anak-anak,” tegas Sri Wulan.

Pada kesempatan tersebut, Sri Wulan juga mengapresiasi peran PKK dalam mendukung implementasi program RIRA. PKK diharapkan dapat berkolaborasi dengan tokoh agama dan komunitas lokal untuk menciptakan rumah ibadah ramah anak di seluruh wilayah.

“Kita semua, termasuk PKK, harus bergandengan tangan untuk memastikan setiap rumah ibadah menjadi tempat yang aman dan menyenangkan bagi anak-anak kita. Ini adalah bagian dari komitmen kita untuk mendukung Kabupaten Layak Anak di Pati dan Indonesia Layak Anak pada tahun 2030,” imbuhnya.

Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan diskusi interaktif, di mana para tokoh agama menyampaikan pandangan dan ide mereka untuk mewujudkan rumah ibadah ramah anak. Acara ini menekankan pentingnya kolaborasi antara semua pihak untuk melindungi anak-anak, yang merupakan generasi penerus bangsa.

Sri Wulan menutup acara dengan menyerukan komitmen bersama untuk memberikan perhatian yang serius terhadap anak-anak. “Anak-anak adalah masa depan bangsa. Dengan menciptakan lingkungan yang mendukung, kita tidak hanya melindungi mereka, tetapi juga membentuk pemimpin-pemimpin masa depan yang tangguh dan berkarakter,” tutupnya

Reporter: Revan

Editor: A. Muhammad

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close