
WARTAPHOTO.NET. PATI – Angka perceraian Pati tergolong tinggi. Selama tahun 2024, terdapat 2.247 kasus. Ini berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati.
Humas PA Pati, Nadjib mengatakan, angka perceraian itu didominasi oleh cerai gugat (diajukan istri) daripada cerai talak (diajukan suami).
”Selama tahun 2024 jumlah perceraian di PA Pati sebanyak 2.247 kasus. Dengan rincian cerai talak 538 kasus dan cerai gugat sebanyak 1.709 kasus,” kata dia saat ditemui, Selasa (31/12/2024).
Nadjib menyebut, penyebab perceraian dikarenakan beberapa faktor. Mulai dari suami kecanduan judi online (judol) hingga bermabuk-mabukan. Kebiasaan buruk ini membuat keluarga mereka berantakan.
”Faktor dominasi faktor ekonomi, kurang nafkah, tidak terpenuhi kebutuhan keluarga. Sehingga pihak wanita mengajukan cerai gugat. Selain itu karena KDRT, mabuk-mabukan miras, sampai judol,” sebut dia.
Selain itu, imbuh Nadjib, perselingkuhan juga menjadi salah satu faktor perceraian. Hadirnya pihak ketiga membuat keharmonisan rumah tangga rusak hingga akhirnya pasangan suami istri (pasutri) memilih berpisah.
Reporter : Putra
Editor : A. Muhammad