
PATI | WARTAPHOTO.NET – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Pati yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program pembebasan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini berlaku di Pati hingga akhir Desember 2026.
Program tersebut mulai diberlakukan sejak 21 September dan akan berlangsung sampai 28 Desember 2026. Kebijakan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Pati, Dafid Alifianto, mengatakan program tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah.
”Untuk program pemutihan tadi ya, itu diberlakukan mulai 21 September sampai dengan 28 Desember 2026. Harapannya memang ya memberi kemudahan bagi masyarakat, terus kemudian agar pendapatannya juga bisa terdongkrak,” ujar Dafid.
Menurutnya, program tersebut dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama satu tahun, dua tahun, maupun lebih. Masyarakat diimbau memanfaatkan masa relaksasi sebelum program berakhir.
Dafid menyebut tunggakan pajak kendaraan di Kabupaten Pati masih cukup tinggi. Namun, data rinci mengenai total tunggakan berada pada pengelola basis data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah.
Ia mengatakan berbagai program relaksasi yang diberikan pemerintah terus disosialisasikan agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkannya.
”Target itu kita upayakan maksimal. Jadi hal-hal atau program-program yang sudah diberikan, kita upayakan untuk ini sosialisasi juga,” terangnya.
Selain membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan, pembayaran PKB juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan tersebut selanjutnya mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Dafid menjelaskan, manfaat pembayaran pajak antara lain dapat dirasakan melalui pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta berbagai pelayanan pemerintahan.
”Karena hasil dari pembayaran pajak ini juga akan kembali dinikmati masyarakat. Karena kebanyakan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan, jembatan, kemudian pelayanan di pemerintahan atau hal-hal yang lain lebih besar itu pemasukannya memang dari Pajak Kendaraan Bermotor,” tandas dia.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi memberlakukan program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Kebijakan tersebut mencakup pembebasan sanksi administratif atau denda PKB serta pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya sesuai ketentuan.
Masyarakat pemilik kendaraan di Pati dapat memanfaatkan program tersebut sebelum masa relaksasi berakhir pada 28 Desember 2026.