
PATI | WARTAPHOTO.NET – Manajemen PT Misaja Mitra mengambil langkah tegas usai Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi demonstrasi di depan perusahaan yang berlokasi di Desa Waturoyo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jumat (2/10/2026).
Langkah tersebut disepakati dalam audiensi yang dihadiri perwakilan AMPB, Kapolsek Margoyoso, korban pungutan liar (pungli), serta warga setempat.
Pihak manajemen menyatakan telah memberhentikan oknum yang terlibat dalam praktik pungli penerimaan karyawan baru.
Vice President PT Misaja Mitra, Budiono menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah memungut biaya apa pun dalam proses perekrutan pekerja.
“Di sini kerja tidak ada pungutan. Kalau ada pungutan seperti ini, itu bukan dari pihak kami,” ujar Budiono saat menemui para demonstran.
Ia juga memastikan bahwa perusahaan telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap oknum bernama Joko yang terseret dalam kasus tersebut. “Pak Joko sudah kami pecat,” tegasnya.
Budiono menambahkan, tindakan tegas ini diambil demi menjamin lingkungan kerja yang kondusif.
“Yang paling penting, kami mewakili Misaja Mitra ingin memastikan para karyawan bisa bekerja dengan nyaman, aman, dan tenteram,” katanya.
Berdasarkan hasil audiensi yang dibacakan oleh perwakilan AMPB, Supriyono (Botok), manajemen juga berkomitmen mengembalikan uang milik para korban perekrutan.
Saat ini, sebanyak enam orang dilaporkan telah menerima pengembalian uang dan sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum.
Bagi masyarakat lain yang merasa menjadi korban pungli serupa, diminta segera menghubungi pihak terkait guna proses pengembalian dana.
Selain itu, manajemen PT Misaja Mitra berjanji akan mengutamakan penyerapan tenaga kerja dari wilayah sekitar, termasuk warga Desa Waturoyo yang sebelumnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Dalam kesempatan yang sama, Heri Sujoko turut menyampaikan permohonan maaf secara personal atas kegaduhan yang terjadi.
“Atas nama pribadi, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Apa yang telah saya perbuat merupakan suatu kesalahan,” ungkapnya.
Reporter: Arton
Editor: A. Muhammad