
WARTAPHOTO.NET. PATI – Polresta Pati telah melakukan pengecekan ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan warga Sukolilo tentang adanya penambangan ilegal di Pegunungan Kendeng. Hasilnya, pihak kepolisian belum menemukan adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo, mengatakan bahwa pihaknya hanya menemukan dua perusahaan yang masih beroperasi di wilayah Sukolilo, yakni PT Rahayu Utama dan CV Tri Lestari. Keduanya, menurut AKP Heri, memiliki izin resmi dan sah secara hukum.
“Namun pihak kepolisian tetap membuka diri terhadap informasi dari masyarakat dan tidak akan segan menindak jika ditemukan adanya pelanggaran hukum. Kami memastikan bahwa di wilayah hukum Polresta Pati, tidak akan ada toleransi terhadap praktik tambang ilegal,” kata dia, Selasa (17/6/2025).
Sebelumnya, Mapolresta Pati didatangi puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Sukolilo Bangkit, pada Senin (16/6/2025). Massa mempertanyakan progres laporan mereka terkait dampak penambangan di Pegunungan Kendeng Sukolilo.
Menurut warga, aktivitas pertambangan di kawasan Pegunungan Kendeng Utara telah menyebabkan berbagai kerusakan lingkungan. Mulai dari bencana longsor, banjir, tanah gerak, kerusakan infrastruktur jalan, hingga penurunan debit mata air pada musim kemarau.
Koordinator Sukolilo Bangkit, Slamet Riyanto, mengatakan bahwa ada 13 tambang ilegal di Pegunungan Kendeng yang mereka laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) pada April lalu. Menurut dia aktivitas belasan tambang tersebut masuk unsur pidana.
“Aksi ini menindaklanjuti laporan kami per 9 April. Jadi sampai bulan ini belum ada penindakan hukum yang dilakukan kepolisian,” kata dia.
Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen