16
September
2026
Rabu - : WIB

Kuasa Hukum Petani Pundenrejo Pati: Negara Gagal Wujudkan Ide Dasar Undang-Undang

wartaphoto
2025/07/23 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Kuasa hukum petani Pundenrejo, Nimerodi Gulo, menyatakan bahwa kasus sengketa lahan di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, menunjukkan bahwa negara telah gagal mewujudkan ide dasar undang-undang untuk menyejahterakan petani. Ia menyebut, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD) dan UU Agraria mengamanatkan negara untuk menyediakan lahan bagi petani miskin yang tidak memiliki lahan garapan.

“Itu legal dan dijamin secara konstitusional. Tetapi sampai saat ini ternyata negara gagal mewujudkan ide dasar yang ada di dalam UUD 45. karena kegagalan itulah maka rakyat Pundenrejo  berusaha keras secara bersama-sama untuk mengingatkan kembali negara sebagai pemegang kekuasaan agar mereka diberikan hak-haknya, yaitu hak lahan garap yang kebetulan tanah itu saat ini dalam penguasaan PT LPI (Laju Perdana Indah/Pabrik Gula Pakis),” jelas dia di kantor Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai, Rabu (23/7/2025).

Gulo menjelaskan, lahan sengketa yang kini dikuasai korporasi sebenarnya milik warga. Akan tetapi, karena kekuasaan yang tak terkontrol sejak zaman Orde Baru, akhirnya lahan itu dikuasai oleh para pengusaha.

“Tanah itu sekarang sudah habis masa HGU-nya sejak September 2024. Secara hukum tanah itu harus kembali di bawah penguasaan negara. Penguasaan itu bukan berarti memiliki, tapi dimaknai bahwa negara berkewajiban mengambil alih tanah-tanah yang terlantar untuk dibagikan kepada warga negaranya yang berprofesi sebagai petani dalam menjamin hak warga. Petani wajib diberikan lahan oleh negara terutama bagi mereka yang tidak mampu,” kelas Gulo.

Kuasa Hukum Petani Pundenrejo Pati, Nimerodi Gulo, saat memberikan pernyataan kepada wartawan

Ia menuturkan, beberapa bulan lalu PT LPI yang secara hukum sudah tidak lagi memiliki hak atas tanah di Pundenrejo, justru melakukan kekerasan fisik berupa pengrusakan rumah warga.

Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) telah melaporkan kejadian itu ke Polresta Pati. Namun, menurut Gulo, laporan itu tidak ditangani secara serius oleh Polresta Pati

“Polresta Pati justru menanggapi laporan LPI terhadap warga yang katanya melakukan pengrusakan terhadap tanaman tebu. Padahal tanaman itu ilegal dan berada di atas tanah yang bukan milik PT LPI. Ini sangat menyedihkan,” terang dia.

Sebagaimana diketahui, pihak Germapun dan PT LPI saling lapor ke Polresta Pati. Germapun melaporkan LPI atas kasus perusakan rumah. Sementara, LPI juga melaporkan warga dengan tuduhan perusakan tanaman tebu.

Germapun meyakini bahwa tanah tersebut adalah milik warga secara turun-temurun dan harus dikembalikan pada mereka. Terlebih perizinan hak guna yang sempat dikantongi LPI telah habis masa berlakunya.

Sedangkan pihak PT LPI menyebut bahwa pihak perusahaan berhak untuk mengelola lahan yang telah disengketakan itu. Mereka juga mengklaim memiliki kelengkapan dokumen yang sah.

“Perusahaan dulu membeli tanah tersebut dengan akta jual beli yang sah dari PT BAPPIPUNDIP pada 16 Februari 2001,” kata perwakilan PT LPI, Pramono Sidiq, Sabtu (10/5/2025) lalu.

Sementara Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi mengatakan bahwa proses hukum akan tetap berjalan. Polresta Pati menindaklanjuti laporan dari kedua belah pihak sesuai prosedur. Namun, peluang perdamaian melalui restorative justice tetap terbuka.

Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close