
WARTAPHOTO.NET. PATI – Ratusan warga mendatangi kantor Satpol PP Pati, Selasa (5/8/2025). Mereka datang untuk meminta ratusan kardus air mineral hasil donasi warga yang telah disita petugas Satpol PP.
Massa yang mengamuk tersebut merupakan simpatisan aksi unjuk rasa memprotes kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dalam menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Masyarakat Pati Bersatu, kelompok yang menginisiasi aksi, berencana melakukan demonstrasi besar-besaran di Alun-Alun Pati pada 13 Agustus 2025.
Demi menyukseskan rencana tersebut, mereka mendirikan posko penggalangan donasi di depan Kantor Bupati Pati, tepatnya di sisi sebelah barat. Posko itu dibuka 24 jam, yang berlangsung sejak tanggal 1 hingga 12 Agustus nanti.
Posko ini menerima donasi logistik untuk aksi unjuk rasa 13 Agustus. Mereka menerima bantuan berupa air mineral, makanan, hingga telur busuk.
Pada Selasa (5/8/2025) pagi, inisiator aksi, yakni Ahmad Husein, Supriyono, dan kawan-kawan sempat bersitegang dengan personel Satpol PP. Husein dan kawan-kawan dibujuk oleh Petugas Satpol PP agar memindahkan posko mereka. Alasannya, area Alun-Alun Pati akan digunakan untuk rangkaian kegiatan peringatan Hari Jadi ke-702 Kabupaten Pati dan HUT ke-80 RI.
Namun para inisiator demo enggan untuk pindah. Bahkan, ketegangan pun semakin menjadi ketika Plt. Sekda Pati, Riyoso, datang langsung ke lokasi dan memerintahkan petugas Satpol PP untuk menyita sejumlah kardus air mineral tersebut. Akhirnya, air mineral itu diangkut oleh Satpol PP dan dibawa ke kantornya.
Setelah itu, massa langsung menggeruduk Markas Satpol PP Pati. Bahkan ratusan orang yang awalnya menyaksikan siaran langsung di media sosial ikut datang ke lokasi. Mereka meminta Satpol PP Pati mengembalikan berdus-dus air mineral yang disita.
Inisiator aksi, Ahmad Husein mengatakan, massa secara spontan datang ke Markas Satpol PP.
“(ini hasil) penggalangan donasi, kok malah mau disita, kan tidak pas. Harusnya mereka mikir. Ini aksi murni dari rakyat, tidak ada tunggangan politik,” kata dia.
Satpol PP akhirnya mengembalikan air mineral yang telah mereka sita. Bahkan beberapa simpatisan aksi pun datang membawa mobil ke Markas Satpol PP Pati untuk mengangkut kembali dus-dus air mineral ke posko donasi.
Sementara itu kuasa hukum massa aksi, Esera Gulo, mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan terkait posko donasi tersebut ke pihak pemerintah daerah. Hanya saja, menurut dia surat tersebut belum mendapatkan balasan.
“Teman-teman masyarakat Pati sebelum menempati tempat itu sudah kirim surat ke Pemda. Surat itu sampai sekarang mereka belum balas. Secara hukum kalau mereka nggak balas, artinya Pemda membolehkan membolehkan lokasi itu ditempati,” jelas dia.
Maka dari itu, lanjut Esera Gulo, penyitaan yang dilakukan petugas tidak sah secara hukum. Bahkan bisa dilaporkan sebagai tindak pidana pencurian.
“Mulai 1 Agustus sampai hari ini, warga Pati menerima donasi berupa air mineral dan sebagainya kecuali uang. Tiba-tiba Satpol datang menyita, akhirnya warga minta barang dikembalikan. Jelas kalau kami laporkan, ini tindak pidana pencurian,” ucap dia.
Sementara, ketika dikonfrontasi oleh massa, Plt. Sekda Pati Riyoso menyebut bahwa tindakan penertiban ini dilakukan karena kegiatan penggalangan donasi di kawasan Alun-Alun Pati telah mengganggu ketertiban umum. Terlebih karena ada kata-kata bernada provokasi yang dituliskan di tumpukan dus air mineral.
Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen