
WARTAPHOTO.NET. PATI – Halaman Pengadilan Negeri (PN) Pati berubah menjadi riuh dengan aroma nasi tumpeng dan lantunan doa pada Senin (2/2/2026). Puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sengaja datang untuk menggelar manakiban dan doa bersama.
Aksi ini ditujukan sebagai bentuk dukungan moral bagi dua aktivis AMPB, Supriyono “Botok” dan Teguh Istiyanto, yang menjalani proses persidangan terkait kasus pemblokiran Jalan Pantura.
Pemandangan mencolok terlihat dari sembilan tumpeng yang berjajar rapi. Menurut tokoh AMPB, Nur Cahyo atau yang akrab disapa Mbah Nur, angka sembilan tersebut bukanlah kebetulan.
”Sembilan tumpeng ini adalah simbol penghormatan kepada Wali Songo, khususnya Sunan Kalijaga. Ini adalah ikhtiar batin warga,” kata dia.
Setelah doa bersama usai, massa melakukan aksi simpatik dengan mengantarkan nasi tumpeng tersebut langsung ke mobil tahanan. Melalui penjagaan petugas, makanan tersebut diberikan kepada Botok dan Teguh sebagai bentuk solidaritas kawan seperjuangan.
“Kegiatan ini untuk memohon kepada Allah SWT untuk keselamatan keluarga dan juga untuk kebaikan Pati Bumi Mina Tani ini. Lalu hajat yang kedua, dengan barokah bulan Sya’ban atau bulan Ruwah ini, semoga Allah Ta’ala dengan tangan-Nya, dengan malaikat-malaikat-Nya, dengan rencana-Nya sendiri, agar segera membebaskan Mas Botok dan Mas Teguh yang merupakan pejuang dari warga Pati,” tutur Mbah Nur.
Namun, kekhusyukan ritual tersebut sempat diwarnai kekecewaan. Sidang lanjutan yang seharusnya mengendakan pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpaksa ditunda. Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan hingga Senin pekan depan karena tiga saksi ahli yang merupakan akademisi berhalangan hadir.
Selain tumpeng, massa juga melantunkan Shalawat Asyghil dengan penuh khidmat. Mbah Nur menegaskan bahwa di tengah proses hukum yang berjalan, doa adalah satu-satunya “senjata” bagi rakyat kecil.
“Semoga Allah segera membebaskan Mas Botok dan Mas Teguh sebagai pejuang dari warga Pati,” ucap dia.
Reporter : Putra
Editor : A. Muhammad.