
WARTAPHOTO.NET. PATI – Sejumlah petani hutan di Kabupaten Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Perhutanan Sosial (AMPS) mendatangi Kantor Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati, Kamis (9/4/2026). Mereka menuntut adanya penambahan alokasi pupuk subsidi bagi para petani hutan.
Kedatangan massa disambut langsung oleh Kepala Dispertan Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto, beserta jajarannya. Mereka kemudian duduk bersama untuk melakukan audiensi di halaman kantor guna membahas permasalahan kuota pupuk tersebut.
Koordinator aksi, Saman, mengungkapkan bahwa selama ini jatah pupuk subsidi untuk petani hutan di Kabupaten Pati hanya sebesar 20 persen. Kondisi ini dinilai sangat memberatkan petani dalam mengelola lahan mereka.
“Hari ini teman-teman masyarakat hutan melakukan audiensi terkait masalah pupuk. Selama ini kami hanya diberi jatah 20 persen,” ujar Saman.

Saman menyebutkan bahwa audiensi tersebut membuahkan titik terang. Pihak Dispertan berjanji akan mengakomodasi kebutuhan pupuk sesuai dengan regulasi yang ada. Ia menjelaskan bahwa jatah pupuk subsidi disesuaikan dengan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Pengelolaan Hutan (RPH).
“Kebutuhan tahun ini petani hutan Sukobubuk sekitar 80 persen. Karena sudah ada tanaman, tanaman untuk palawija berkurang. Tetapi bisa juga 100 persen,” ungkap dia.
Kurangnya jatah pupuk subsidi ini membuat petani hutan membeli pupuk di tempat lain. Sedangkan harganya berbeda jauh dengan pupuk subsidi.
“Harga sudah sesuai. Tetapi harga di luar ini, ketika petani membutuhkan selama ini tidak tercukupi petani membeli dari luar. Yang dari luar ini selama ini harganya tinggi tetapi kami butuh. Tahun kemarin Rp 240 ribu. Harga normal Rp 115 ribu. Tahun ini sudah turun menjadi Rp 90 ribu. Di luar sampai Rp 150 ribu,” beber Saman.

Kepala Dispertan Pati, Ratri Wijayanto, menegaskan pihaknya akan mengupayakan pemenuhan kebutuhan pupuk subsidi bagi Kelompok Tani Hutan (KTH). Namun, ia menekankan bahwa bantuan tersebut dikhususkan bagi petani yang memiliki legalitas jelas.
“Jadi memang sebelumnya yang dimaksudkan 20 persen ini adalah terkait peraturan kementerian perhutanan terkait komposisi tanaman yang ada di kawasan perhutanan. Ada 50 persen untuk tanaman keras, MPTS 30 persen kemudian tanaman musiman 20 persen. Sehingga kemungkinan saat itu yang diberikan adalah tanaman musiman. Biasanya jagung,” kata dia.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pendataan di masing-masing KTH. Pendataan ini untuk memastikan petani yang mendapatkan pupuk subsidi.
“Langkah saat ini, kami akan lihat legalitas masing-masing KTH. Termasuk petani yang ada didalamnya. Kemudian kita upload di simpultan, kemudian kita juga akan berkoordinasi dengan balai perhutanan sosial di Yogyakarta terkait keabsahannya. Termasuk kita koordinator cabang Dinas Kehutanan di Pati. Intinya yang legal akan kita perjuangan untuk pupuk bersubsidinya,” tegas dia.
Sedangkan terkait harga pupuk, ia menyebut sudah ada pengawasan dari Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). KP3 ini dari lintas sektor yang mengawasi pupuk bersubsidi.
“Harga tinggi kami kurang tahu. Karena kami tidak mengetahui itu apakah pupuk bersubsidi atau yang lain. Karena hanya menyebutkan harga saja,” tandas dia.
Reporter: Putra
Editor: Revan Zaen