
PATI | WARTAPHOTO.NET – Puluhan organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta tokoh agama dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Tomas menggelar doa dan pernyataan sikap bersama di Alun-Alun Kabupaten Pati, Jumat (21/8/2026) malam.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 22 organisasi, di antaranya Lindu Aji, LSM Harimau, GRIB Jaya, Bolo Dewo Pati, Yakusa hingga Aliansi Pati Bangkit (APB).
Kegiatan digelar sebagai bentuk ikhtiar bersama untuk menjaga situasi Kabupaten Pati agar tetap aman, damai, dan kondusif di tengah dinamika yang berkembang di masyarakat.
Penanggung jawab kegiatan sekaligus Ketua DPC Lindu Aji Pati, Ahmad Sulaim Habibi atau Kaji Boim, menegaskan kegiatan tersebut murni merupakan doa bersama yang dilandasi keinginan menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat.
“Ini acara doa bersama, murni tulus dari hati agar Pati kondusif,” ujar Kaji Boim.
Ia juga menepis anggapan bahwa kegiatan tersebut digelar untuk meredam rencana aksi unjuk rasa yang berkaitan dengan wacana RUU Perampasan Aset.
Dalam kegiatan tersebut, peserta membacakan tujuh poin ikrar sikap bersama. Pembacaan dilakukan secara khidmat dengan menyalakan lilin dan senter telepon seluler.
Setelah pembacaan ikrar, para pimpinan organisasi yang hadir menandatangani surat pernyataan sikap bersama. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah dan makan bersama.
Sementara itu, Wakil Rois PCNU Pati, KH Abdul Majid, mengatakan kebersamaan berbagai elemen masyarakat tersebut menjadi wadah untuk mempererat kesepakatan dalam menjaga kondisi daerah.
Ia menilai penyampaian aspirasi maupun kritik di ruang publik merupakan hal yang sah selama dilakukan dengan cara yang baik dan tetap mengedepankan etika.
“Kalau demo itu menyampaikan aspirasi, apabila disajikan dengan baik, beretika, dan tidak salah paham, itu tidak masalah. Tetapi harus ada etika, akhlakul karimah, serta ilmu yang baik,” tutur KH Abdul Majid.
Terkait wacana RUU Perampasan Aset, KH Abdul Majid menyebut pembahasan regulasi tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat bersama DPR RI.
Menurutnya, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, namun masing-masing persoalan sebaiknya disalurkan melalui lembaga yang memiliki kewenangan.
“Urusan penegakan hukum diserahkan kepada aparat, tata kelola pembangunan kepada OPD terkait, dan saluran aspirasi perwakilan disalurkan melalui DPRD,” jelasnya.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjaga komunikasi dan mengedepankan suasana yang sejuk dalam menyampaikan pendapat, sehingga dinamika yang terjadi tidak mengganggu keamanan dan ketertiban di Kabupaten Pati.
Repoeter: Arton
Editor: A. Muhammad