
WARTAPHOTO.NET. PATI – Polsek Batangan Polresta Pati berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik Anitasari, warga Donorojo, Kabupaten Jepara.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Batangan Iptu Heru Triasmoro Orbayanto mengungkapkan, penipuan itu terjadi pada Selasa (19/9/2023), sekitar pukul 23.00 WIB di dalam rumah kost Patri turut Desa Batursari RT.01 RW.03, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.
“Dalam kasus itu Unit Reskrim Polsek Batangan berhasil mengamankan J (41) warga Desa Gunungsari Batangan. Berdasarkan laporan dari Anitasari tentang tindak pidana Penipuan dan penggelapan sepeda motor miliknya,” kata dia.
Kapolsek Batangan menjelaskan Setelah menerima Laporan polisi, Senin (2/10/2023), Unit Reskrim Polsek Batangan melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku setelah diketahui keberadaannya di desa Gunungsari RT 11 RW 02.
“Pelaku merupakan teman satu kos dengan pelapor. Modusnya adalah dengan meminjam motor milik pelapor kemudian dibawa lari atau digadaikan ke orang lain,” ungkap dia.
Atas perbuatannya itu, lanjut Iptu Heru Triasmoro Orbayanto, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
(*/wartaphoto)