17
September
2026
Kamis - : WIB

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Satu Orang di Sumbersoko Pati

wartaphoto
2024/06/10 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Polisi telah mengamankan tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap BH (52), pengusaha rental asal Jakarta di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (6/6/2024).

BH diamuk massa hingga meninggal dunia karena dicurigai sebagai maling. Dia merupakan warga Kelurahan Cempaka Baru Kemayoran Jakarta Pusat.

Saat mengambil mobil di Sumbersoko, BH tidak sendirian, ia ditemani oleh SH (28) warga Koja Jakarta, KB (54) warga Kedungbanteng Kabupaten Tegal, dan AS (37) warga Pulogadung Jakarta Timur.

Ketiga teman BH tersebut tidak luput dari amukan massa. Mereka mengalami luka-luka sekujur badan dan kini dirawat di RSUD Soewondo Pati.

Tidak hanya itu, mobil Sigra yang mereka kendarai dari Jakarta juga dibakar oleh massa.

Demi mengungkap kasus ini, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi memerintahkan Ditreskrimum Polda Jateng untuk membentuk tim gabungan bersama Polresta Pati.

Hasilnya, Polisi berhasil memeriksa 19 orang saksi dan tiga orang dinyatakan sebagai tersangka. Tiga orang itu adalah EN (51), BC (37) dan AG (35).

Untuk diketahui, AG merupakan warga yang di depan rumahnya terparkir Mobilio putih yang hendak diambil oleh BH dan ketiga rekannya.

“Tersangka EN perannya adalah mengejar dan menghadang roda empat yang dibawa korban. Kemudian memukul dan menginjak korban,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat Konferensi Pers di Aula Sarja Arya Racana Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024) siang.

“Kemudian BC perannya adalah melakukan pengejaran, menghadang, kemudian memukul dan menginjak korban. AG perannya adalah yang bersangkutan melindas korban dengan roda dua (motor) mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian memukul korban,” lanjut dia.

Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah.

Menjelaskan terkait kronologi kejadian, Kombes Pol Stefanus menuturkan jika para korban sampai ke Sumbersoko Sukililo berdasarkan pelacakam GPS di Mobilio rentalan tersebut. Diketahui mobil itu terparkir di depan rumah AG.

Korban mengambil Mobilio itu menggunakan kunci cadangan. Namun warga yang melihat, mencurigai bahwa mereka adalah maling.

“Kemudian para korban pergi dan terpisah namun warga mengejar karena ada teriakan maling maling dari warga. Kemudian terjadilah penganiayaan,” ungkap dia.

Adanya kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakar agar tidak main hakim sendiri ketika terjadi masalah.

“Kalau ada kejadian yang mencurigakan agar dilaporkan atau disampaikan ke aparat penegak hukum atau kepolisian terdekat sehingga bisa diambil langkah-langkah kepolisian. Karena main hakim sendiri ada pasal atau berefek tindak pidana,” imbau dia.

Ia juga meminta kepada masyarakat yang terlibat dalam pengeroyokan di Sumbersoko agar menyerahkan diri ke kepolisian.

“Bagi masyarakat yang terlibat agar menyerahkan diri untuk kita tindaklanjuti proses hukum yang berlaku sesuai proses hukum,” ucap Kombes Pol Stefanus.

Atas perkara tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Saat ditanya apakah ada pengembangan penyelidikan ke arah penggelapan mobil rental, Kabid Humas Polda Jateng mengatakan hal tersebut akan ditindaklanjuti dalam proses selanjutnya. Sementara ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.

Kombes Pol Satake Bayu juga menjawab pertanyaan mengenai kabar yang beredar di media sosial bahwa BH bukan bos rental, melainkan anggota sindikat jual-beli kendaraan bodong.

“Informasi yang kami himpun, korban yang meninggal memang memiliki usaha rental kendaraan,” tutur dia.

Terkait status legalitas kepemilikan Mobilio yang diambil oleh BH, polisi saat ini masih melakukan pendalaman. Termasuk tentang siapa yang merental dan berapa lama tidak dikembalikan.

Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen.

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close